PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Sidang lanjutan terdakwa dugaan tindak pungutan liar (pungli) di Pasar Simpang Baru Panam (PSBP) Pekanbaru kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) dari para terdakwa diruang Sidang Mudjono, SH.
Edi Ramadhan Selaku Penasehat Hukum Para Terdakwa (Deril dan Aulia) menyampaikan, bahwa peristiwa kejadian saat itu dakwaan dari penuntut umum tidak menjelaskan peranan masing – masing para terdakwa. Dan perlu diketahui, bahwa sebagian besar Pasar Simpang Baru Panam itu dimiliki oleh Almarhum Yasman Orangtua dari Bayu sebagai pewaris yang sekarang berstatus DPO.
” Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menjelaskan didalam dakwaan peran masing – masing dari para terdakwa. Dan perlu diketahui sebagian besar Pasar Baru Panam itu dimiliki oleh Almarhum Yasman yang merupakan Orangtua Bayu yang sekarang berstatus DPO,”. Sampaikan Edi kepada Wartaoke.net saat selesai sidang. Kamis, (11/11/2021)
Selama ini, Pengurusan dan Pengelolahan Pasar Simpang Baru Panam dikelola oleh Almarhum Yasman dan para pedagang disana mengetahui itu. Sejak beliau meninggal, Pengurusan dan Pengelolahan Pasar Baru Panam dilanjutkan oleh Bayu anak almarhum Yasman sebagai pewaris. Lanjutnya
Kemudian, Bayu menugaskan kepada para terdakwa (Deril dan Aulia) untuk melakukan pemungutan keamanan dan kebersihan disana. Karena, sejak berdirinya Pasar Simpang Baru Panam Pengurusan dan Pengelolahan dilakukan Ayahnya Alm. Pak Yasman
” Sejak Pasar Baru Panam itu didirikan, Pengelolahan dan Pengurusan Pasar dilakukan Ayahnya Bayu Almarhum Yasman. Dan, sejak beliau meninggal dilanjutkanlah oleh Bayu untuk mengurus dan mengelolah Pasar tersebut,”. Ucapnya
Jadi, sebelum dilaporkan oleh Ketua RW (Pelapor), Pasar Simpang Baru Panam itu tidak pernah terjadi permasalahan disana. seperti membangun pos penjagaan disana dan sarana – sarana penunjang pasar dari Kepengurusan dan Pengelolahan Ayahnya Bayu (Alm. Yasman). Sambung Edi
Jadi, kita tidak tahu apa kapasitas dari Ketua RW yang melaporkan para terdakwa dan saudara bayu. Karena, sebelum Ayahnya (Alm Yasman) meninggal dunia, lelapor telah menjadi RW disana. Kenapa, ketika Pak Yasman meninggal dunia baru dilaporkan. Sementara, selama ini Pengelolahan Pasar Simpang Baru Panam tidak ada permasalahan.
” Sebelum Pak Yasman meninggal, Pelapor sudah menjadi Ketua RW. Kenapa setelah Pak Yasman meninggal Pelapor baru melaporkan para terdakwa. Dan, kapasitas pelapor di Pasar ini apa ?,”. Kata Edi Heran
” Dan juga, para pedagang disana sudah mengenal dan mengetahui para terdakwa bekerja disana, ada yang bekerja sebagai petugas kebersihan dan keamanan. Dan para terdakwa bekerja ditanah dan lokasi milik Almarhum Pak Yasman,”. Ucapnya
Jadi, para terdakwa melakukan pengutipan disana, dan hasilnya dikasih ke Bayu selaku pewaris dari Almarhum. Kemudian, Bayu memberikan gaji kepada para terdakwa. Disinilah, yang tidak diuraikan dalam eksepsi penuntut umum. Sambungnya
Karena, tempat dan lokasi klien saya yang bekerja disana adalah tanah dan pasar milik pribadi yaitu Almarhum Pak Yasman. Seandainya, klien saya melakukan pengutipan milik orang lain baru para terdakwa dianggap bersalah
“Para terdakwa bekerja ditanah, lokasi dan tempat pasar milik Almarhum Pak Yasman. kalau, milik orang lain baru klien saya bersalah melakukan pungli,”. Ungkapnya
Jadi, kita mengharapkan eksepsi kita diterima majelis hakim dan menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum ” Obscuur Libel ” atau kabur. sehingga dakwaan batal demi Hukum. Singkatnya. ***