Home / Riau / Polda Riau Ungkap Spesialis Jambret & Amankan R2 dan R4 Tanpa Surat dari Operasi Rutin

Polda Riau Ungkap Spesialis Jambret & Amankan R2 dan R4 Tanpa Surat dari Operasi Rutin

PEKANBARU, WARTAOKE.NET

Polda Riau mengadakan press rilis pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan Curas (Spesialis Jambret) di 3 (Tiga) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kota Pekanbaru, dan mengamankan 9 (Sembilan) orang pelaku. Kemudian, Polda Riau juga mengamankan 4 (Empat) Unit kendaraan R2 dan 7 (Tujuh) Unit Kendaraan R4 tanpa dokumen/surat lengkap dari operasi rutin yang dilakukan jajaran Polres di wilayah hukum Polda Riau.

Pengungkapan kasus curas dan kendaraan R2 dan R4 tanpa dokumen tersebut dipimpin Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun, didampingi Direktur reserse kriminal umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Teddy Ristiawan dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Mapolda Riau Jalan. Pattimura. Rabu Pagi, (09/11/2021).

Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun mengatakan bahwa, 9 (sembilan) orang pelaku curas (spesialis Jambret) yang ditangkap Tim Resmob Jatanras Polda Riau berkat adanya informasi dan laporan masyarakat.

” 9 (sembilan) orang pelaku ditangkap dari 3 TKP dan waktu yang berbeda. Dimana pada hari Jumat, (29/10/2021) Tim Resmob Jatanras Polda Riau berhasil menangkap 5 (Lima) orang pelaku tindakan curas (Jambret) Insial OJS (22) berperan sebagai eksekutor, FAJ (21) berperan sebagai joki. Kemudian, TEN (18) dan KEV (16) berperan untuk membantu pelaku utama, kalau jika ada warga mengejar mereka bisa menghalangi warga. Dan terakhir, POD (23) berperan sebagai penadah barang hasil curian,”. Ucap Wakapolda

Lanjutnya, pengungkapan kasus ini karena adanya laporan dari masyarakat Zelri Eka Putra (korban) pada hari Jumat, (29 Oktober 2021). Dimana, saat itu korban beserta anaknya melintas sedang mengendarai becak di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan. Tangkerang barat Kecamatan. Marpoyan Damai kota Pekanbaru. Saat itu, datang 2 orang pelaku (OJS dan FAJ) langsung menghampiri korban dan langsung merampas 1 (satu) unit HP Redmi korban. Sementara 2 tersangka lainnya TEN dan KEV melakukan back up (membantu pelaku utama). Sambungnya

Kemudian, pada pukul 21.00 wib dihari yang sama, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, bahwa pelaku akan melakukan transaksi penjualan hp hasil Jambret. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Team Resmob Jatanras Polda Riau membuntuti 2 orang yang diduga pelaku jambret. Tim mengikuti 2 (Dua) orang diduga pelaku dari Jalan nangka menuju panam. dan para pelaku berhenti disalah satu hotel dipanam. kemudian, tim langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang di duga pelaku jambret, dan berhasil mengamankan 1 unit hp beserta 1 (satu) orang penadah (POD) saat itu. Kata Tabana

Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya, 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam, 1 (satu) unit Hp Xiomi 6A dari penadah POD dan uang tunai Rp. 427.000 rupiah.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun

Selanjutnya, Pada hari Senin, tanggal 08 November 2021 sekira pukul 13.30 Wib, tim Resmob Jatanras Polda Riau melintas di Jalan Bukit Barisan tepatnya didepan SD Kusuma Kec Tenayan Raya. Pada saat itu, sekira pukul 13.50 wib tim melihat adanya korban jambret berteriak “Jambret”. Mendengar teriakan itu, tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 (Dua) orang terduga pelaku inisial TED dan YOL di sebuah rumah Jalan Kereta Api Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru. selanjutnya pada pukul 14.30 wib tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan mengamankan para pelaku dan mengamankan motor yang di gunakan pelaku beserta barang bukti 4 (Unit) Handphone Merk Xiomi yang diduga hasil kejahatan. Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolda Riau dan menghubungi korban untuk membuat Laporan Polisi di Mapolda Riau. Ucap Wakapolda tersebut

Selanjutnya, pada hari Sabtu, (06 November 2021), Tim berhasil menangkap 2 (Dua) orang diduga pelaku Inisial HAR (19) dan AND (29) atas laporan dari Nur Laili (korban) yang saat itu berhenti disimpang 5 Labersa. Dimana, saat itu korban sedang menelpon dengan kaca mobil dalam keadaan terbuka. tiba – tiba datang ke 2 (dua) orang pelaku yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor menghampiri korban, dan salah satu pelaku merampas HP korban.

Mendapatkan laporan tersebut, pada hari Senin (08 November 2021) sekira pukul 14.30 wib, Tim Resmob Jatanras Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku curas sedang berkumpul dirumah salah satu tersangka yang berada di Jalan. Kereta Api Kelurahan. Tangkerang Tengah Kecamatan. Marpoyan Damai dan melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hitam, 1 Unit HP Merk OPPO Reno 5 Milik korban Nur Laili dan 2 (Dua) buah Helm GM Evolution Warna Hitam dan Ungu

Dari hasil penyelidikan dan interogasi awal dari 9 (Sembilan) orang tersangka mereka melakukan tindak pidana Curas spesialis Jambret sebanyak 97 TKP

pasal yang diterapkan yaitu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara. Ucap Wakapolda

Kemudian, pada saat Ditreskrimum Polda Riau melakukan operasi Rutin dilapangan, tim mengamankan 5 (Lima) unit R4 hasil dari Operasi Rutin dilapangan yang mana pada saat diamankan, pengendara tidak bisa memperlihatkan dokumen lengkap berupa, 1 (Satu) Toyota Avanza Warna Hitam, 1 (Satu) unit Toyota Fortuner 2.5 G D-4d Warna Hitam, 1 (Satu) unit Daihatsu Ayla Warna Red Solid, 1 (Satu) unit Honda Mobilio Warna Biru, 1 (Satu) Toyota Fortuner 2.7 G.Luxs A/T Warna Silver Metalik. Dan untuk Polres Jajaran juga mengamankan R2 dan R4 yang tanpa dilengkapi dokumen- dokumen 2 unit R4 (1 Unit Toyota Avanza Hitam dari Polresta Pekanbaru dan 1 Unit Avanza dari Polres Kuansing). Kemudian, 4 Unit R2 (1 unit dari Polres Siak, 1 Unit dari Polres Kuansing, dan 2 Unit dari Polres Kampar). Sampaikan Wakapolda.

Terhadap kendaraan temuan tersebut, akan segera dilakukan koordinasi dengan Polda lain apakah merupakan hasil kejahatan di daerah lain atau hasil penggelapan Leasing.

Untuk seluruh unit kendaraan temuan akan dilaksanakan koordinasi dengan Ditlantas Polda Riau guna menelusuri kepemilikan unit tersebut dari awal dengan melakukan pengecekan Nomor Rangka dan Nomor Mesin yang ada di masing-masing kendaraan. Dihimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan agar berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Riau dan Polres Jajaran Polda Riau. Himbaunya. ***

Tag: