PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) wilayah Riau merespon cepat perihal kasus anak bayi umur 3 hari yang dipisahkan tanpa izin dan persetujuan dari Orangtua kandungnya sendiri yang dibawa oleh Kakek Neneknya ke Jakarta.
Ketua LPAI Riau, Esther Yuliani didampingi Darwin Natalis Sinaga Penasehat Hukum Elisabet Oktavia dan James Silaban (Orangtua kandung sibayi) yang sekarang di tahan dirutan Lapas Perempuan mengunjungi kliennya untuk melihat kondisi dan psikologis Elisabet pasca anaknya umur 3 hari dibawa oleh kakek neneknya ke Jakarta.
” Hari, ini Rabu, (1011/2021) Kita (LPAI) Riau didampingi Darwin Natalis Sinaga selaku PH Elisabet Oktavia mendatangi Lapas Perempuan untuk melihat kondisi Elisabet dan mendengar langsun keterangan Elisabet terkait anak kandungnya yang dibawa Kakek Neneknya ke Jakarta,”. Sampaikan Ketua LPAI Riau ini kepada Wartaoke.net
Dari pengakuan Elisabet tadi, bahwa dirinya tidak pernah sama sekali memberikan izin dan tidak tahu bahwa anaknya dibawa ke Jakarta. Sambung Esther
Dia juga meminta tolong kepada kita untuk mengembalikan anak kandungnya kepelukannya dan melihat anaknya kembali.
” Tolong Bu, anak saya diambil dan kembalikan ke pelukan saya,”. Kata Ketua LPAI Riau saat menjumpai Elisabet di Lapas Perempuan
Jadi, atas pengakuan dari Elisabet hari ini, saya akan menyampaikan kepada Kak Seto untuk mengambil langkah kedepannya. Agar, harapan kita bersama Elisabet dapat memeluk dan memberikan kasih sayang kepada anaknya. Pungkas Ketua LPAI RiauÂ
Sementara itu, Darwin Natalis Sinaga menyampaikan sangat berterimakasih atas respon cepat LPAI Pusat terutama LPAI Riau kepada kliennya untuk mengembalikan anak kandung kliennya yang sekarang dibawa oleh Kakek Neneknya ke Jakarta tanpa persetujuan dan izin dari kliennya (Elisabet Oktavia dan James Silaban)
“Terimakasih banyak kepada LPAI Pusat dan LPAI Wilayah Riau karena membantu dan merespon hak klien saya. Tadi, klien saya (Elisabet Oktavia) menangis didatangi LPAI Riau dan meminta tolong untuk mengembalikan Bayinya kembali agar dapat memeluk dan memberikan kasih sayang secara langsung,”. Sampaikan Darwin
Semoga, dengan adanya pengakuan dari klien saya Elisabet Oktavia, LPAI langsung mengambil tindakan dan langkah demi keadilan dan hak klien saya yang telah dirampas oleh kakek neneknya yang dimana kakeknya (L.Sirait) merupakan Pejabat di Kementrian keuangan (Kemenkeu) di Jakarta. ***