PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang dugaan pemalsuan tanda tangan surat nikah James Silaban dan Elisabet Oktavia di Gereja Pentakosta Di Indonesia (GPDI) Samuel Jalan Mangkubumi No 2, Kecamatan Rumbai kota Pekanbaru. Sidang dengan Perkara Nomor 1023/Pid.B/2021/PN Pbr kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang tersebut, yang dimulai pukul 13.00 Wib diikuti 9 (Sembilan) orang saksi. Dimana, 7 (Tujuh) orang saksi hadir langsung di PN Pekanbaru, dan 2 (Dua) orang saksi lagi mengikuti sidang melalui daring. Ke-7 (Tujuh) orang saksi diantaranya, Tua Abel Sirait (Pelapor), Lisbon Sirait (Pelapor), Raima Panggabean (Pendeta GPDI), Nelly Susanti Panggabean (Sekretaris GPDI), Sahat MT Sirait, Feri Sibarani, dan Sahat Lambok Sihombing. Dan, 2 (dua) orang saksi lainnya yang mengikuti sidang secara daring Nurbetti dan Ardemas Silalahi. Rabu, (03/11/2021)
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfadli dan 2 Hakim anggota, yang dihadiri dari Kejaksaan, Sartika Sari Ayu dan Gusnelli, serta kuasa hukum dari para terdakwa, Darwin Natalis Sinaga dan Syahban Siregar serta keluarga terdakwa.
Dari pantauan saat berjalannya sidang, mencuatkan fakta baru. Dimana, Pendeta Gereja GPDI, Raima Panggabean rupanya telah menerbitkan surat pembatalan pernikahan pada tanggal 18 Februari 2021. Keberadaan surat pembatalan pernikahan tersebut sontak membuat para Penasihat Hukum (Syahban Siregar dan Darwin Natalis Sinaga) beranjak ke meja Majelis Hakim untuk memastikan kebenaran surat tersebut. Akan tetapi, dia (Pendeta GPDI) lupa kapan waktunya
” Saya lupa kapan, karena sudah lama “. Singkatnya ketika ditanya oleh kuasa hukum terdakwa dihadapan Majelis Hakim
Atas hal tersebut, Darwin Natalis Sinaga saat ditanya awak media ketika selesai sidang terkait pembatalan surat nikah yang diterbitkan Pendeta GPDI membenarkan hal tersebut.
“ Ya, kita sudah melihat copy surat pembatalan pernikahan tersebut, surat yang diperlihatkan tersebut adalah copy-an dan bukan surat asli,” tandas Darwin
Lebih lanjut, Penasihat Hukum James Silaban dan Elisabet Oktavia inipun mengaku, bahwa selama ini kliennya menganggap kalau pembatalan pernikahan tersebut hanya rumor yang dihembuskan pihak Keluarga Elisabet. Akan tetapi, setelah semua terungkap dipersidangan barulah Darwin Natalis Sinaga dan Syahban Siregar tau.
“ Memang berdasarkan bukti chat WhatsApp, klien kami (James Silaban dan Elisabet Oktavia) dengan Almarhum mamaktua Elisabet ada kabar tentang pembatalan pernikahan tersebut. tapi menurut klien kita pada saat itu klien kita mendapat kabar dari Pendeta Gereja yang memberkati pernikahan tersebut kalau pembatalan pernikahan tersebut tidak jadi dilakukan,”. Ucap Darwin dan Syahban Siregar.
Terus terang, fakta dipersidangan tadi yang diucapkan saksi (Pendeta GPDI) dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa adalah suatu ungkapan kebenaran dan fakta yang selama ini menjadi tanda tanya bagi kami kuasa hukum terdakwa. karena, tidak tau apakah dalam Agama klien kami ada istilah pembatalan pernikahan. Tanyanya
Persidangan di PN Pekanbaru ini, lanjutan dari Sidang atas dugaan pemalsuan tanda tangan Lisbon Sirait dalam Surat Pernyataan/Partumpolon atas pernikahan James Silaban dan Elisabet Oktavia (Putri Lisbon Sirait).
Sidang tersebut, atas dugaan pemalsuan tanda tangan Lisbon Sirait (Orangtua Elisabet) dalam Pernyataan/Partumpolon atas pernikahan James Silaban dan Elisabet Oktavia di Gereja GPDI Samuel Jalan Mangkubumi Kecamatan Rumbai kota Pekanbaru. ***