Home / Riau / Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Pelaku Pornografi & UU ITE

Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Pelaku Pornografi & UU ITE

PEKANBARU, WARTAOKE.NET

Seorang Perempuan Muda Insial R (20) bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru dirumah majikannya Jalan Kenaga, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan kota Pekanbaru pada hari Kamis, (04/11/2021) terkait tindak pidana Pornografi dan UU ITE.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi menyampaikan bahwa, Pelaku R (20) ditangkap atas adanya laporan dari masyarakat. Dimana Pelaku R telah melakukan pelanggaran tindak pidana Pornografi dan UU ITE dengan cara Live, merekam dan menyebarluaskan dirinya sendiri secara telanjang (bugil) untuk dipertontonkan melalui username TH Ozawa diaplikasi tersebut.

” Pelaku R (20) seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT). Dia meng-upload dan merekam aksinya (telanjang) secara live melalui username TH Ozawa. Dan dari pengakuan, dirinya melakukan aksinya tersebut sejak awal bulan Oktober 2021 kemarin,”. Sampaikan Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper Lumbantoruan dan Paur Humas Ipda Syafriwandi. Jumat, (05/11/2021)

Keterangan pelaku, dirinya melakukan aksi telanjang (bugil) untuk menambah penghasilan dan dengan menggunakan Dildo sebagai perangsang, Tripod dan Handphone untuk live sambil merekam supaya ditonton viewer (pengunjung) diaplikasi tersebut. Sebelum kejadian tersebut, Pelaku menghubungi Papi (Mucikari) inisial TH untuk izin live. Dan Papi inisial TH yang identitasnya sudah dikantongi meminta email pelaku untuk melakukan login. Ucap Kombes Pria Budi

lanjut Kapolresta, setelah login diaplikasi tersebut, pelaku mulai live dan merekam aksi telanjangnya (bugil) dirumah majikannya sendiri. Dan jika, ada viewer (pengunjung) yang menonton pelaku mendapatkan kupon. Dan dari kupon ini, pelaku mendapatkan komisi dari Papi inisal TH dengan cara ditransfer. komisi setiap bulannya pelaku bisa mendapatkan Rp. 3.946.000/ bulan. Sambungnya

Sementara itu, untuk barang bukti (BB) yang kita amankan, 7 (Tujuh) set pakaian untuk live, 1 (satu) alat bantu seks, 1 (satu) buah sprei, 1 (satu) buah guling, 1 (buah) tripod, 1 (satu) buah gitar kapok dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A74 warna silver.

Atas pelanggaran tindak pidana tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Junto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2015 tentang UU ITE. Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda 5 Milyar Rupiah. Pungkas Kapolresta. ***

Editor : Martin

Tag: