PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Polresta Pekanbaru berhasil menangkap tahanan narkoba berinisial A yang sempat melarikan diri pada hari jumat siang, (29/10/2021). yang mana, tersangka A ini di tangkap hasil dari pengembangan tersangka berinisial S dan mengamankan barang bukti (BB) 13 paket kecil shabu-shabu dari tangan tersangka S.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi menjelaskan, bahwa kronologis tersangka narkoba inisial A yang melarikan diri dengan cara melompat dari lantai dua. sebelum tersangka A ini melakukan aksinya, dia dikunjungi istrinya untuk mengantar makanan. kemudian, tersangka A ini menyampaikan Kepada istrinya rencana untuk melarikan diri pada hari ini. Sampaikan Kapolresta Pekanbaru kepada wartawan. Rabu, (03/11/2021)
Selanjutnya, Tersangka A meminta istrinya menghubungi adiknya yang berinisial mz untuk menjemputnya menggunakan sepeda motor disamping kantor satnarkoba polresta pekanbaru. kemudian, rencana tersangka A ini berhasil dengan melompat dari lantai dua dan mendarat diatas mobil, kemudian melompat lagi kepagar sebelah polresta dan langsung kabur bersama adek nya yang sudah menunggu tersangka A menuju kampung terendam (kamter) daerah rumbai. lanjutnya
” Tersangka A ini menghubungi temannya yang berinisial A untuk membantunya mengantarkan ke kos kosan pacarnya di rumbai.setelah sampai dikosan. tersangka A menelpon temannya berinisial B yang di kampar untuk menjemputnya dengan menggunakan mobil yang dirental.lalu temannya berinisial B menjemput tersangka A ini di daerah palas dekat kantor camat.setelah ketemu mereka berangkat ke kampar untuk merencanakan pelarian tersangka A ini,”. Ungkap Kombes Pria Budi
lalu, pada tanggal 30 oktober 2021 tersangka A dan temannya inisial B menjemput keponakan tersangka berinisial B didaerah jalan arifin ahmad.kemudian tersangka A menjemput istrinya d jalan damai langgeng bersama teman dan ponakannya. lanjutnya.
Kemudian, tersangka A mengajak istrinya,adeknya berinisial mz,dan temannya berinisial A dan B,bersama sama pergi ke gunung sahilan daerah kampar kiri untuk menemui temannya dan meminta tolong mencarikan kos kosan.lalu temannya tersangka A ini mengatakan kalau daerah ini,gunung sahilan tidak ada kos kosan.sehingga tersangka putar balik ke arah cerinti kab indragirihulu(inhu)tetapi hanya sebentar, lalu lanjut lagi ke Peranap (Inhu).
akhirnya petugas gabungan ditresnarkoba polda riau dan satnarkoba polresta pekanbaru menangkap tersangka A dan mengamankan temannya di salah satu penginapan wisma di Peranap Kabupaten Indragiri hulu (Inhu).
Terakhir, untuk ancaman hukuman bagi teman tersangka A yang ikut Serta membantu pelarian tersangka A yang mana sudah diatur pada ( UU No 35 tahun 2009 pasal 138 )tentang narkotika dan pasal 223 junto Pasal 55,56 KUHP pidana 7 tahun penjara dan denda sebanyak lima ratus juta. akan tetapi kita masih dalami sejauh mana terlibat teman teman tersangka A ini. tutupnya. ***
Editor : Martin