PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Terkait pengambilan buah hati (bayi) ber- umur 3 (Tiga) hari dari pasangan James Silaban (27) dan Elisabet Oktavia (29) (terdakwa) perkara kasus pemalsuan tandatangan surat nikah orangtua Elisabet Oktavia atas nama Lisbon Sirait (Pelapor) yang tinggal di Jakarta ditanggapi oleh Penasehat Hukum (PH) Pelapor Defris Sirait
” Bayi itu dikawal, bukan kita yang pisahkan dari ibunya (Elisabet Oktavia), itu pihak lapas. Karena, Bayi tidak boleh masuk penjara dimasa Covid,”. Sampaikan Defris Sirait saat mendampingi Lisbon Sirait sebagai saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Rabu, (03/11/2021)
Jadi, Orangtuanya harus masuk ke sel dan bayi tidak boleh. Sementara, saat itu bayi dibawah pengawasan jaksa. Sambungnya
” Klien saya tidak merampas dan mengambil bayi Elisabet, kemana bayi itu kalau kami tidak ambil,”. Ucapnya
Kemudian, ketika awak media bertanya bahwa nenek (Orangtua) James Silaban tinggal di Pekanbaru, kenapa mesti Lisbon Sirait (Pelapor) yang mengambil bayi mereka dan membawanya ke Jakarta, padahal umurnya baru 3 hari.
Defris menjawab, klien saya (Lisbon Sirait) kan Kakeknya juga. Kita tidak ada merampas atau melakukan perdagangan anak seperti pemberitaan dimedia. kita telah membuat surat pernyataan tanda terima merawat dan ada jaksa sebagai penanggungjawabnya, lupa saya namanya siapa. Katanya
Selanjutnya, awak media bertanya perihal surat pernyataan pengambilan bayi, apakah ada persetujuan dan tandatangan dari Orangtua kandung bayi.
Defris menjawab, inikan bukan jalur adopsi, kita hanya rawat sementara. kalau jalur dari adopsi harus melalui jalur pengadilan. Kalau mereka bebas, yah kita serahkan, tapi kalau mereka tidak bebas yah kita rawat. Kalaupun bayi itu mau disengketakan kita siap. Intinya, selama bayi tidak bisa masuk ke sel yah kita rawat.
” Bayi itu bukan jalur adopsi, hanya rawat sementara. Kalau mereka bebas kita serahkan, tapi kalau mereka ditahan yah kita rawat. Kalaupun bayi itu mau disengketakan kita siap. Selama bayi tidak bisa masuk ke sel yah kita rawat,”. Ungkapnya
Jadi, sekali lagi ini bukan adopsi, tapi merawat sementara. Singkatnya
Sementara itu, tekait nama jaksa yang disebut Defris Sirait yang sebagai penanggungjawab atas bayi James Silaban dan Elisabet Oktavia yang dibawa oleh Lisbon Sirait dan Nurbetti dari RS. Bhyangkara ke tempat tinggal mereka di Jakarta, Jaksa Sartika Ayu Sari dan Jaksa Gusnelli no comment dan mengarahkan awak media untuk klarifikasi langsung ke Kasipidum.
” Mohon maaf pak, kami tidak bisa berstateman, langsung klarifikasi aja ke pak Zulham, kami sudah buat laporannya,”. Singkat mereka. ***