Home / Pekanbaru / PH Kaget, Pelapor Ajukan Penangguhan Tahanan Untuk Kliennya

PH Kaget, Pelapor Ajukan Penangguhan Tahanan Untuk Kliennya

PEKANBARU, WARTAOKE.NET

Penasehat Hukum (PH) Darwin Sinaga, SH mengaku kaget atas surat permohonan penangguhan tahanan dari pelapor untuk kliennya (terlapor).

Dimana, kliennya (James Silaban dan Elisabet Oktavia) Terdakwa atas perkara nomor : 1023/Pid.B/2021/PN Pbr dan 1023/Pid.B/2021/PN Pbr, kepada awak media menyampaikan, bahwa pelapor mengajukan penangguhan tahanan ke klien saya (terlapor).

” Saya kaget dan tergelitik, masa terlapor mengajukan surat penangguhan penahanan dan atau surat pengalihan penahanan menjadi Tahanan Rumah yang diajukan Pelapor terhadap Terlapor (Kliennya),”. Sampaikan Darwin Sinaga disalahsatu kedai kopi di Pekanbaru. Minggu, (31/10/2021)

Selain kaget, dirinya juga geli mendengar fakta hukum yang terungkap di Persidangan pada tanggal 07 Oktober 2021 yang lalu.

” Pertama, ini baru kisah yang sangat seru, ada Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dan atau Surat Pengalihan Penahanan menjadi Tahanan Rumah yang dimohonkan Pelapor kepada Terlapor. yang pada saat itu telah berstatus tersangka. Selanjutnya, surat tersebut sampai kemeja Majelis Hakim dan kemudian dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang. Kemudian, Kedua surat tersebut dibantah oleh klien kita, dan berdasarkan bantahan yang disampaikan secara lisan dihadapan sidang,”. Ucapnya sembari tersenyum

Lebih lanjut, Darwin Sinaga menceritakan bahwa, kliennya membantah kalau telah membubuhkan tanda tangan diatas surat yang dimohonkan oleh Nurbetti/Pelapor, setelah Ketua Majelis hakim dalam perkara tersebut bertanya kepada tersangka, tentang apakah tersangka mengajukan surat tersebut mengingat dalam surat tersebut ada tanda tangan tersangka.

“ Kurang lebih beginilah kata klien saya kepada Majelis Hakim. Saya tidak ada mengajukan penangguhan penahanan atas nama saudari Nurbetti, Yang Mulia, Penangguhan Penahanan yang saya ajukan melalui Kuasa Hukum saya Yang Mulia. Saya tidak ada tanda tangan untuk surat penangguhan penahanan yang diajukan Nurbetti Yang Mulia”, Ungkap Darwin

Lebih Lanjut lagi, Darwin mengatakan kliennya dilaporkan dengan Perkara nomor : 1023/Pid.B/2021/PN Pbr dan 1023/Pid.B/2021/PN Pbr adalah terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atas dalam pernikahan para terdakwa dalam perkara nomor : 1023/Pid.B/2021/PN Pbr (Elisabet Oktavia dan James Silaban) yang ditangani oleh Penyidik dari Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Riau, dan pelapornya adalah T. A. Sirait. Berdasarkan surat kuasa dari Orangtua Kandung Terlapor L. Sirait.

“Ya, yang menangani perkara ini adalah Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, dan Pelapornya adalah T. A. Sirait, berdasarkan surat kuasa dari orangtua kandung klien saya, Lisbon Sirait. Atas dugaan Pemalsuan tanda tangan. Akan tetapi, dalam fakta persidangan muncul dokumen yang patut saya duga palsu. karena klien kita membantah kalau dirinya membubuhkan tanda tangan atas surat Penangguhan Penahanan dan atau Surat Pengalihan Penahanan menjadi Tahanan Rumah,”. Katanya

Jadi, ini sudah tiga kali sidang, Dan saya meminta ijin kepada Majelis Hakim untuk melihat dokumen yang sudah menjadi fakta persidangan. akan tetapi Majelis Hakim belum juga mengabulkan permintaan kita sebagai Penasihat Hukum.

” Sudah 3 kali sidang. Akan tetapi, dokumen fakta persidangan, kita sudah izin kepada majelis hakim untuk melihat tidak dikabulkan permintaan kita oleh Majelis Hakim,”. Ucapnya

Harapan kita selaku penasehat hukum, agar disidang berikutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru agar dapat menghormati hak – hak saya selaku Pengacara sesuai dengan SOP dan tupoksi kita masing – masing. Pungkasnya. ***

Tag: