PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Tanah milik Bukhari yang menjadi akses masuk ke PT. Wira Karya Pramitra akhirnya dipasangi patok dan kawat. Akibatnya terlihat beberapa truk pengangkut sawit terpaksa harus berhenti karena terhalang masuk ke PKS tersebut.
Menurut Bukhari bahwa pemasangan patok-patok tanah yang dibelinya dari Akhirudin itu dilakukan karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini. Ia mengatakan bahwa pemasangan patok di atas tanahnya itu telah mendapat persetujuan dari pihak manajer perusahaan.
“Manajer PT. Wira Karya Pramitra, Bpk Wid mengatakan silahkan saja dipatok, sebab yang memakai jalan itu adalah masyarakat, bukan perusahaan. Karena itulah makanya saya mematok dan memasang kawat di tanah itu, “ ungkap Bukhari.
“Saya meminta kepada Pemerintah desa untuk turun dan mengukur tanah ini untuk menentukan batas tanah saya dengan jalan. Setelah 3,5 bulan kami menunggu, namun hingga kini tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak desa. Oleh karena itulah akhirnya kami mematok batas tanah saya dengan jalan sesuai alas hak tanah saya berupa SKST (Surat Kesaksian Sempadan Tanah). Kami akan menutup jalan ini sampai ada penyelesaian dari pihak perusahaan kepada kami, kalau tidak, kami akan tetap menutup jalan ini. Kalau sekarang masih dengan kawat, namun kedepannya mungkin akan kami buat parit,” ujar Bukhari pada Jumat, (29/10/2021)
“Saya hanya membuat batas tanah saya dengan jalan, dan ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Khusus untuk masyarakat, saya persilahkan lewat dari tanah saya, luasnya ada sekitar 20 meter. Tapi tidak untuk perusahaan dan ini sudah ada persetujuan dari Pak Wid,” sambungnya lagi.
Tim kuasa hukum Bukhari, “ Lolas Situmorang SH, Rio Sihotang SH & Associates ” dan Bagan Sinaga SH mengungkapkan bahwa dasar kepemilikannya berupa SKST yang dikeluarkan oleh Camat Tapung.
“Pada saat diterbitkan ada no register desa, register Camat dan ada keterangan kepemilikan yang bernama Bukhari. Luas dan batasnya juga tertera, batas-batasnya Utara, Selatan, Timur dan Barat juga ada dijelaskan. Sketsa/petanya juga ada tertera di SKST,” ungkap Lolas.
Kepala Desa Sei. Putih, Bambang Rudianto mengatakan bahwa secara pribadi dirinya diuntungkan dengan tindakan Pak Bukhari.
“Secara pribadi saya diuntungkan oleh Pak Bukhari, secara pribadi saya juga tidak suka dengan perusahaan itu karena saat ini perusahaan sedang proses masalah tapal batas antar Desa Bencah Kelubi dengan desa kami, Sei.Putih sebab Desa Bencah Kelubi mengklaim itu adalah wilayahnya,” terang Bambang.
Sementara itu, warga bernama Bujang seorang ahli waris tanah wakaf mengakui mengetahui bahwa tanah itu memang milik Bukhari karena berbatasan dengan tanah milik ayahnya yang berada di desa Bencah Kelubi. (***)