PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si yang biasa disapa Kak Seto angkat bicara perihal berita yang viral di Pekanbaru beberapa hari terakhir terkait bayi umur 3 hari yang diambil paksa oleh Kakek dan Neneknya (Pelaku) dari pelukan Ibu Kandung sibayi saat berada di RS. Bhayangkara Polda Riau pada tanggal 16 Oktober 2021 yang lalu.
Kak Seto mengatakan, perbuatan yang dilakukan Kakek dan Nenek si bayi merupakan suatu tindakan pelanggaran hukum yang tidak ada izin, dengan cara mengambil paksa bayi yang berumur 3 hari dari Ibu kandungnya.
” Perbuatan Kakek dan Neneknya (Pelaku) tersebut adalah Pelanggaran Hukum dan Perdagangan Anak. tidak ada dasarnya Kakek dan Nenek mengambil bayi dan menutup akses dari Orangtua kandung sibayi. Apalagi, si bayi diambil baru berumur 3 hari,”. Sampaikan Seto Mulyadi Sapaan Kak Seto saat dihubungi kepada awak media. Kamis, (28/10/2021)
Saya akan hubungi Ketua LPAI Riau ibu Esther untuk mempertemukan keluarga dari pihak si Ibu (Kakek dan Nenek) untuk mediasi hal ini, agar Orangtua sibayi dapat melihat buah hati mereka. Karena, Hak Asuh anak itu adalah Orangtua kandungnya bukan kakek dan neneknya. Jika, tidak ada etikad baik, kami (LPAI) meminta kepada Polda Riau untuk mengambil tindakan agar Orangtua kandung sibayi dapat melihat buah hati mereka kembali. Tegasnya
Tidak ada alasan kakek neneknya mengambil Hak anak, apalagi masih bayi. sekalipun alasannya telah membayar semua biaya Rumah sakit dan biaya persalinan. Kakek Nenek tidak boleh mengambil sibayi dari orangtua kandungnya. Sambungnya
Karena, setiap anak harus diasuh oleh kedua orangtuanya. Sekalipun kedua orangtuanya di dalam penjara. Kakek Neneknya tidak boleh mengambil hak asuh bayi mereka. Didalam hukum Perlindungan Anak (PA), untuk mengasuh anak harus diketahui kedua orangtua kandung. Dan, jika tidak ada persetujuan dari Orangtua kandung, hal ini sudah masuk Pelanggaran Hukum dan bisa dijerat dengan Perdagangan Anak.
” Jika Orangtua kandung tidak mengetahui (tanpa izin) anak mereka diambil paksa oleh kakek dan neneknya, hal tersebut sudah masuk Pelanggaran Hukum dan Perdagangan Anak. Sekalipun yang mengambil bayi itu Kakek dan Nenek si bayi,”. Tegas Kak Seto
LPAI meminta kepada penegak hukum di Provinsi Riau untuk bertindak tegas. Dan saya akan memerintahkan ibu Esther untuk menangani kasus ini agar cepat diselesaikan. Tambahnya
Terakhir, saya meminta dan berharap penegak hukum di Provinsi Riau dapat mengembalikan si bayi kepelukan Orangtua kandungnya. Singkat Kak Seto.
Untuk diketahui, sampai hari ini, Kamis (28/10/2021), kedua Orangtua kandung sibayi bernama James Silaban (27) dan Elisabet Oktavia (29) yang mendekap di Penjara dan sedang menghadapi proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru belum pernah melihat buah hati mereka semenjak diambil paksa oleh Lisbon Sirait dan Nurbetti yang merupakan Orangtua dari Elisabet Oktavia, dan juga sebagai pelapor karena tidak menyetujui pernikahan putrinya. ***