PELALAWAN, WARTAOKE.NET
Iwan Sarjono Siahaan yang merupakan seorang Terdakwa atas 2 (Dua) perkara tindak pidana dengan 2 (Dua) pelapor yang berbeda di PN Pelalawan. Dimana, dua perkara dengan dua pelapor tersebut yakni perkara pasal 170, yang dimana korbannya adalah Orangtua kandungnya sendiri Manaek Siahaan, dan satu perkara lagi dengan pasal 263 pemalsuan surat yang korbannya adalah marga Siregar. Namun anehnya bisa dijadikan dalam satu berkas yakni perkara nomor 226/pid.b/2021/PN. PLW dan berdasarkan Penetapan 226/Pid.B/2021/PN.PLW dan tertanggal 26 Agustus 2021 menetapkan pengalihan penahanan Iwan Sarjono Siahaan dari Tahanan RUTAN menjadi Tahanan Rumah.
Setelah tertunda, sidang Putusan terhadap Terdakwa Iwan Sarjono Siahaan akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan, Pangkalan Kerinci Pelalawan pada hari Selasa (26/10/2021).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Joko Ciptanto, SH MH didampingi Hakim anggota Jetha Tri Dharmawan SH, Muhammad Ilham Mirza SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abu Abdurrachman SH.
Hakim Ketua membacakan putusan akhir terhadap Iwan Sarjono Siahaan yang menyatakan bahwa ;
1. Terdakwa Iwan Sarjono Siahaan peristiwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat pendek palsu dan dibangun secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iwan Sarjono Siahaan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi 10 (sepuluh) hari Pidana yang dijatuhkan
4. Menetapkan Peraturan Tetap ditahan
5. Menetapkan Barang Bukti
6. Membayar biaya perkara
Atas putusan itu, Hakim menanyakan kepada JPU dan Terdakwa apakah kedua belah pihak ingin melakukan banding, keduanya mengatakan hal yang sama, “Pikir-pikir dulu” kata mereka.
“Apabila dalam 7 hari setelah putusan ini tidak dilakukan banding, maka putusan Hakim dianggap Inkrah” terang Hakim Ketua.
Saat wartawan menanyakan alasan mengapa pihak PN Pelalawan menjatuhkan hukuman hanya 3 bulan saja kepada Terdakwa, Hakim Ketua Joko Ciptanto mengatakan hal itu merupakan hasil musyawarah Hakim dan meminta pihak media berkomunikasi dengan pihak humas PN Pelalawan saja.
Di tempat yang sama, pihak JPU Abu Abdurrachman SH meminta media bertemu di kantornya Kejari Pelalawan saat wartawan mencoba meminta tanggapan darinya.
Sementara itu Kuasa Hukum Pelapor, Peri Marolo Gultom SH mengatakan Putusan Hakim terkesan berat sebelah.
” Putusan Hakim terkesan berat sebelah, karena Terdakwa Iwan merupakan Pendeta yang SK pengangkatannya sudah pernah dicabut akibat tidak sesuai dengan ketentuan ADRT Gereja. Iwan Sarjono juga pernah marah kepada Pelapor karena membuka pelayanan yang sempat ditutup Iwan Sarjono,” terang Peri
“Majelis Hakim juga mengalihkan tahanan rutan menjadi tahanan rumah sedangkan tuntutan Jaksa 1 tahun, sementara Hakim memutuskan 3 bulan terhadap 2 perkara, kami tidak tau apa yang menjadi pertimbangan Hakim, sehingga mengabulkan segala permohonan Iwan Sarjono Siahaan atas pengalihan penahanan dan memutus 3 bulan atas tuntutan JPU yang 1 tahun penjara” tutupnya. ***