PELALAWAN, WARTAOKE.NET
Sidang Putusan terhadap Terdakwa Iwan Sarjono Siahaan yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan (Pasal 170) terhadap Orangtua kandungnya sendiri Manaek Siahaan dan diduga memalsukan surat tanah (Pasal 263) milik Siregar yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Pangkalan Kerinci Pelalawan secara tiba-tiba ditunda oleh Majelis Hakim dengan alasan Ketua Majelis Hakim dalam keadaan sakit. Senin, (25/10/2021)
Iwan merupakan Terdakwa atas 2 (dua) perkara Pasal 170 dan Pasal 263 dengan 2 (dua) pelapor yang berbeda di Pengadilan Negeri Pelalawan. Namun entah mengapa bisa dijadikan dalam satu berkas yakni Perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN. PLW, Dan berdasarkan Penetapan 226/Pid.B/2021/PN.PLW tertanggal 26 Agustus 2021 menetapkan pengalihan penahanan Iwan dari Tahanan RUTAN menjadi Tahanan Rumah.
” Iwan merupakan seorang pendeta yang pernah pindah organisasi karena surat keputusan pangangkatannya pernah dicabut oleh salah satu pimpinan gereja karena tidak sesuai dengan ketentuan tata dasar gereja,”. Ujar Peri Marolo Gultom selaku Kuasa Hukum Pelapor Siregar
“Sehubungan dengan perkara nomor 226/pid.b/2021/PN. PLW, ISS diduga telah melakukan pemalsuan surat,”. sambungnya.
Peri mengatakan, bahwa Iwan Sarjono Siahaan diduga telah memalsukan 5 surat keterangan Tanah dengan luas 10 Hektar (Ha) yang mana diperolehnya dengan membeli pada tahun 2008.
Terhadap surat tersebut ditemukan beberapa kejanggalan, diantaranya tanda tangan para pejabat yang tidak identik atau tidak sesuai dengan tanda tangan orang sebenarnya, sedangkan materai yang digunakan pada tahun 2008 materai tersebut belum beredar dan berdasarkan keterangan pajak dan kantor pos materai tersebut belum layak digunakan karena materai tersebut baru beredar atau berlaku pada tahun 2010.
Sedangkan perkara yang satu dakwaan dalam perkara tersebut merupakan dugaan penganiayaan yang dilakukan Iwan Sarjono Siahaan terhadap ayah kandungnya sendiri yaitu Manaek Siahaan. ***