PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Terkait kasus yang dialami James Silaban (27) dan Elisabet Oktavia (29) yang sekarang mendekap di balik jeruji penjara perihal pemalsuan tanda tangan surat nikah di Gereja Pentakosta Di Indonesia (GPDI) Rumbai kota Pekanbaru, Asisten pembinaan (Aspem) pembimbing masyarakat kristen kantor wilayah (kanwil) Kementerian agama (Kemenag) Provinsi Riau, Sahat Lambok Sihombing S.PAK. M.Pd menanggapi berita viral yang dialami James Silaban dan Elisabet Oktavia.
” Perihal pemberkatan dan pemalsuan surat nikah di GPDI Palas (Rumbai) yang dilakukan oleh James Silaban dan Elisabet Oktavia, pihak Kanwil Kemenag Provinisi Riau tidak bisa berkomentar. Dikarenakan, Gereja itu adalah mitra, dan setiap gereja ada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) nya masing – masing,”. Sampaikan Sahat Lambok Sihombing kepada awak media. Rabu, (27/10/2021)
Disini, yang menginginkan pemberkatan pernikahan di gereja adalah James Silaban dan Elisabet Oktavia. Sementara, proses awal perjalanan sebelum pemberkatan, Orangtua Perempuan (Elisabet Oktavia) bernama Lisbon Sirait tidak setuju dengan Pernikahan tersebut. Sambungnya
Didalam prosedural tata cara pemberkatan pernikahan di Gereja, Aspem Kanwil Kemenag Provinsi Riau ini mengatakan seharusnya pihak gereja memanggil pihak Orangtua dari kedua belah pihak, ini harus diminta klarifikasi dari gereja. Didalam pemberkatan pernikahan di gereja, biasanya setelah diberkati ada tandatangan Orangtua kedua belah pihak atau Wali dari kedua belah pihak. Dimana, dikasus James Silaban dan Elisabet Oktavia yang menjadi masalahnya adalah pihak orangtua Elisabet berada di Jakarta dan diwakilkan oleh Vintor Harianja sebagai wali nikahnya.
” Di Pemberkatan nikah tuh, pihak Orangtua kandung perempuan Lisbon Sirait tidak setuju dengan adanya tandatangan beliau ada di surat nikah mereka, yang diwalikan oleh Vintor Harianja. Seharusnya, pihak gereja didalam surat nikah mereka (James Silaban dan Elisabet Oktavia) menyampaikan kepada Vintor Harianja boleh membuat nama Lisbon Sirait, dan harus ditambah garis miring (/) Vintor Harianja sebagai wali Elisabet Oktavia. Kemudian masalah selanjutnya, mereka (James Silaban dan Elisabet Oktavia) mengespos di medsos pemberkatan nikah mereka, sehingga Orangtua Elisabet melihat dan membaca putrinya sudah menikah,”. Katanya
Akibat dari situ, Orangtua Elisabet Oktavia (Lisbon Sirait) membuat laporan ke Polda Metro Jaya di Jakarta sama Polda Riau bahwa anak mereka (Elisabet Oktavia) dilarikan James Silaban sama pemalsuan tanda tangan surat nikah. Sambungnya
Akan tetapi, disini sikap dari Orangtua Elisabet Oktavia (Lisbon Sirait) yang sangat kita sesalkan. Dimana, mereka (James Silaban dan Elisabet Okatvia) melakukan pernikahan diumur yang sudah dewasa kenapa mesti dilaporkankan. Dan juga, si James Silaban bertanggungjawab atas perbuatannya. Kemudian, yang paling disayangkan kenapa anak dan darah daging mereka (James Silaban dan Elisabet Oktavia) diambil oleh Lisbon Sirait.
” Umur mereka (James Silaban dan Elisabet Oktavia) sudah cukup umur (dewasa) untuk melakukan pernikahan. Dan James bertanggungjawab dengan perbuatannya. Kemudian, kenapa anak mereka diambil oleh Lisbon Sirait. Berarti, Lisbon Sirait menganggap itu cucunya tapi kenapa dilaporkan,”. Ungkap Sahat Lambok
Jadi, sampai kapanpun, anak dari James Silaban dan Elisabet Oktavia yang diambil oleh Lisbon Sirait adalah darah daging dari James Silaban yang tidak bisa diubah dan diganti. Apalagi, di Adat Batak Marga itu diturunkan dari Marga Bapak bukan Ibu. Pungkasnya. ***