Home / Nasional / Kapolri Perintahkan Beri Hukuman Tegas Bagi Anggota Yang Arogan dan Langgar SOP

Kapolri Perintahkan Beri Hukuman Tegas Bagi Anggota Yang Arogan dan Langgar SOP

JAKARTA || Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi akhirnya mengeluarkan Surat Telegram (ST) kepada semua jajaran anggota kepolisian Republik Indonesia perihal marak aksi polisi yang arogan dan juga melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat umum. Seperti yang terjadi baru-baru ini, seorang mahasiswa saat melaksanakan aksi demo di depan kantor Bupati Tangerang, mengalami kejadian menyedihkan yakni menjadi korban “Pembantingan” ala “Smackdown” oleh oknum polisi.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram nomor ST/216/X/HUK.2.8/2021 pada Senin (18/10) kemarin. Adapun surat edaran Telegram ini merupakan instruksi kepada seluruh kepolisian daerah untuk membina anggota polisi agar tidak bersikap arogan dan melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat.

“Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya, tidak melakukan tindakan arogan kemudian sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, menganiaya, menyiksa dan tindakan kekerasan yang berlebihan,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran Telegram tersebut.

Listyo menuturkan bahwa edaran Telegram itu dibuat mengingat belakangan ini marak tindakan polisi yang dinilai kurang pantas. Selain aksi “membanting” mahasiswa di Tangerang itu, ada juga belakangan yang viral rekaman polisi tampak melakukan perampasan telepon seluler seorang anak muda dengan dalih mencegah tindak kriminal.

Kapolri memerintahkan agar anggota polisi yang arogan dan melanggar SOP diberikan hukuman tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat. Kemudian, ia juga memerintahkan kepada seluruh kepala bidang hubungan masyarakat untuk memberikan informasi kepada masyarakat umum secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.

Lebih lanjut, Listyo memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional, khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian, harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi HAM. Sementara mengenai sanksi yang diberikan harus berpedoman pada SOP tentang urutan tindakan kepolisian dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2019 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Listy juga memerintahkan kepada Direktur, Kapolres, Kasat, dan Kapolsek untuk terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindak kepolisian sesuai dengan SOP yang berlaku. Termasuk juga seperti kegiatan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan yang memiliki kerawanan melibatkan publik lainnya. ***

Tag: