Home / Riau / Mendengar Pernyataan Darmas Silaban, Disnaker Provinsi Riau Berikan Saran

Mendengar Pernyataan Darmas Silaban, Disnaker Provinsi Riau Berikan Saran

PEKANBARU, WARTAOKE.NET

Didampingi utusan kuasa hukum Firma Hukum Simanungkalit Huang & Partner Darmas Silaban menyambangi kantor Dinas Tenaga kerja Provinsi dan Transmigrasi Provinsi Riau untuk mencari keadilan dan memfollow up serta berkordinasi perihal perkembangan laporan Darmas Silaban pada tanggal 21 September 2021 lalu terkait Hak nya yang tidak dibayarkan oleh pemilik Waterpark Dolphin Panam Sutikno. Kedatangan Darmas Silaban yang didampingi Kuasa Hukumnya, Bryan J Valentino Simanungkalit disambut dengan baik oleh salah satu pegawai Disnaker Provinsi Riau. Jumat, (15/10/2021)

Pegawai Disnaker Riau menyampaikan, pada prinsifnya Disnaker Riau sangat serius menangani laporan yang Darmas Silaban terdahulu. Dari petunjuk yang diarahkan, Disnaker meminta kepada kuasa hukum Darmas Silaban untuk membuat laporan resmi terkait dari pada materi tuntutan terhadap pengusaha Waterpark Dolphin.

Proses yang sudah kita lakukan selama menangani laporan Darmas Silaban, Ahad lalu kita sudah memanggil pengusaha Waterpark Dolphin dan kita sudah berusaha untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun saat mediasi terdahulu kedua belah pihak belum menemukan titik kesepakatan, maka dari itu kita dari pihak Disnaker Riau kembali menyarankan kepada kuasa hukum Darmas Silaban untuk membuat materi tuntutan terhadap Sutikno. ujarnya

Sementara itu, Bryan J Valentino Simanungkalit memberikan apresiasi yang baik terhadap kinerja Disnaker Riau. Dimana, jika kita mendengarkan keterangan staf Disnaker Riau dari awal dan sampai akhir keterangannya sangat terkesima dengan penjelasan yang disampaikan staff Disnaker Riau.

” Kami, kuasa hukum Darmas Silaban sangat mengapresiasi Disnaker Provinsi Riau atas keterangan yang diberikan oleh salah satu pegawai. Semoga, dengan ini Pemilik Waterpark Dolphin Sutikno dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan membayarkan semua HAK dari Darmas Silaban,”. Sampaikan Bryan pada keterangan Pers kepada awak media.

Adapun, langkah hukum kedepannya yang akan kami kawal yang menimpa Darmas Silaban dan keluarga. sebab dari sisi hukum ada beberapa poin yang sangat  menjadi prioritas bagi kami yaitu dari sisi Hak Azasi Manusia (HAM) berikut materi tuntutan kita kedepannya diantaranya,

1. Tuntutan perobatan mata Darmas Silaban yang kecelakaan kerja

2. Tuntutan pesangon kerja sesuai undang – undang ketenagakerjaan , dimana klien kita sudah bekerja selama 5,5 tahun bersama Sutikno.

Selain dua poin tuntutan diatas kedepannya kita sebagai kuasa hukum  dari Darmas akan menggugat Sutikno beberapa poin lagi terhadap perbuatannya yang  semena – mena. Dimana, selama selama 5,5 tahun bekerja, Darmas Silaban tidak  mendapatkan kartu BPJS Kesehatan. Kemudian, kedepannya kita akan menuntut kartu BPJS ketenaga kerjaan. sehingga merugikan Darmas Silaban seyogianya yang bersangkutan harus dapat dana perobatan dan santunan pemecatan (hari tua) dari BPJS ketenagakerjaan. Selanjutnya, tuntutan atas penelantaran Sutikno yang telah menggembok mes/rumah yang ditempatinya dan keluarga yang di gembok sejak 15 September 2021 Sampai 11 Oktober 2021 lalu. sekitar 27 hari harus terlantar tidur digubuk. Dan, menuntut Sutkino karena perbuatannya yang menggembok rumah/mess tempat tinggal Darmas Silaban dan keluarga selama 27 hari. Atas perbuatan tersebut, anak Darmas Silaban tidak dapat bersekolah. dikarenakan pakaian dan peralatan sekolah berada di dalam mes. Ucap Bryan

Semua tuntutan tadi telah kita sampaikan kepada Staff Disnaker Provinsi Riau. Dan kedepannya kita akan mengadakan rapat internal untuk langkah hukum selanjutnya atas perbuatan Sutikno kepada Darmas Silaban. Singkat Bryan. ***

Tag: