PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pekanbaru memanggil Pemilik Waterpark Sutikno dan Darmas Silaban (korban) kesombongan owner Dolphin & Jack Water Park Jln. HR Soebrantas Panam, Pekanbaru didampingi Tim Kuasa hukumnya Simanungkalit Huang dan Partner berada di ruang Komisi III DPRD Kota sekira pukul 10.00 WIB untuk duduk perkara mediasi kedua belah pihak. Senin, (03/10/21).
Mediasi antara si Korban dan pihak Water Park dihadapan Komisi III DPRD dengan Disnaker provinsi Riau bahwa Komisi III DPRD Kota menyampaikan untuk hal ini baiknya kedua pihak lakukan mediasi kekeluargaan terlebih dahulu, jika belum ada titik terang akan ditempuh jalur hukum.
” Secara garis besar kami sudah dapat kronologi jalan ceritanya, sekarang pihak korban akan kami coba mediasi dengan pihak perusahaan, jika tidak jua menemukan titik terang, secara pasti akan menempuh jalur yang lebih lagi. Jadi saya mewakili Komisi III DPRD Kota sarankan Pak Sutikno mediasi lah kepada pak Darmas,” ucap salah satu anggota Dewan.
Kemudian, dilanjutkan anggota dewan dari Fraksi PDIP Heri Kawi Hutasoit menyampaikan kepada pemilik Waterpark agar membayarkan semua hak Darmas Silaban.
” Disini, Pak Darmas Silaban selaku korban dan bekerja ditempat saudara. Jadi, tidak ada alasan apapun selain membayarkan biaya pengobatan mata Pak Darmas Silaban dan Hak – Hak lainnya,”. Ucap Heri Kawi
Jadi, untuk Pak Sutikno jangan sampai masalah ini lama penyelesaiannya, karena kami selaku dipercaya rakyat dan memegang amanah rakyat akan mengawal perkara ini kalau belum selesai tujuannya untuk membela dan memperjuangkan hak rakyat. Tegasnya.
Sementara Sutikno si pengusaha water park saat memberi keterangan dihadapan Komisi III menyampaikan bahwa Darmas Silaban ialah pekerja harian lepas atau buruh pribadinya yang baru bekerja dari 2019 hingga 2021 yang tidak ada hubungan dengan perusahaannya.
“Pak Darmas Silaban ini merupakan pekerja harian lepas alias pekerja pribadi saya yang seyogyanya untuk mengurus tanah saya. Terkait untuk kecelakaan kerja, saya sudah peduli dengan bertanya apakah sudah berobat lalu saya beri dana untuk perobatan beliau. Terkait anaknya yang tidak sekolah karena kasus ini, saya pernah mengatakan kepada saudara pak Darmas untuk menyurati saya supaya saya bisa bicara kepada pihak sekolah namun hingga detik ini mereka tidak pernah menyurati saya dan untuk tempat kediaman Darmas, itu rumah saya yang saya suruh tempati,” tukas Sutikno.
Terkait perkataan Sutikno yang menyatakan Darmas Silaban baru bekerja 2 tahun dibantah langsung oleh perwakilan DPRD Kota. “Kami sudah baca laporan pak Darmas, disini tertulis ia bekerja sejak 2016 hingga terjadinya kecelakaan kerja masih berstatus pekerja bapak, dan bapak sampaikan bahwa ia pekerja harian lepas,”
Bagaimanapun pekerja harian lepas itu dilindungi undang-undang jadi tidak boleh semena – mena. Oleh karena itu bapak sebagai pengusaha harus bertanggung jawab atas mata pak Darmas. ujarnya lagi.
Sementara Perianto Agus Pardosi selaku kuasa hukum Darmas Silaban menyampaikan, bahwa kliennya tidak ada niat untuk memperkaya diri melainkan mencari keadilan terhadap Darmas dan keluarganya.
“Pak Dewan yang terhormat, kami disini dan juga klien kami tidak ada niat untuk memperkaya diri, kami selaku kuasa hukum Darmas hanya meminta pertanggungjawaban perusahaan yang dikelola Sutikno, karena jangan sampai berlarut-larut akan menimbulkan dampak yang panjang untuk perusahaan bapak karena ini sudah menjadi konsumsi publik,” tukasnya.
Saat kru media ini hendak konfirmasi pernyataan Darmas ke Sutikno, Sutikno langsung keluar ruangan dengan tergesa-gesa tanpa ucapkan sepatah kata.
Mediasi ini ditutup anggota dewan dengan mengatakan akan menunggu hasil mediasi antara kedua belah pihak. ***