PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) Provinsi Riau, meminta Pemerintah Kota Pekanbaru ambil sikap terkait Yayasan Pendidikan DTB dan SDA yang melakukan penyalahgunaan fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Nardo Pasaribu selaku sekretaris DPD YLBHR Provinsi Riau mengungkap, ulah Yayasan Pendidikan DTB dan SDA yang ternyata sudah bertahun – tahun menyalahgunakan fungsi Izin IMB.
“IMB bangunan ini tempat tinggal tipe 147, tapi malah difungsikan sebagai sekolah dan ini terjadi sudah begitu lama,” ucap Nardo pada hari Selasa (28/09/2021), di kantor Sekretariat DPD YLBHR Provinsi Riau.
Menurut Nardo, bangunan sekolah di Jalan Lokomotif, Kecamatan Lima Puluh ini telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Meskipun IMB telah diubah menjadi PBG, namun peraturan telah menentukan fungsi pada setiap izin bangunan,” kata Nardo.
Seperti diberitakan, sejumlah pengurus dan pendiri Yayasan DTB dan SDA telah dilaporkan oleh RM (45) terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan Hak dan Pemalsuan serta Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial ke Ditreskrimum Polda Riau.
“Ada sejumlah masalah dan kasus disini (Yayasan DTB dan SDA), kita berharap Pemko Pekanbaru untuk tegas, bila perlu disegel saja !,” pungkas Nardo. ***