PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali melanjutkan agenda persidangan dengan acara pemeriksaan terdakwa ketiga mantan Pimpinan cabang (Pincab) dan Pimpinan cabang pembantu (Pincabpem) Bank Riau Kepri (BRK) terkait persoalan kick back dari pialang asuransi berinisial DVS yang merupakan BDO perusahaan pialang asuransi yang bekerjasama dengan BRK tahun 2018 lalu. ***
Ketiga terdakwa, MJ (43), HZ (48), dan NA (44) didampingi pengacaranya Denny Rudini, SH dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sialang Bungkuk di Pekanbaru saat berada didalam sidang PN Pekanbaru. Jumat, (24/09/2021)
Sidang yang awalnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, molor sekitar 3 jam dan baru dimulai setelah sholat Jumat. Dalam keterangan ketiganya, seluruh terdakwa mengakui menerima dari seluruh pialang asuransi, kecuali terdakwa NA, yang hanya menerima dari 3 pialang asuransi. “Ya, setiap pialang memberikan hal yang sama kepada saya,” ujar MJ dan HZ.
“ Siapa saja yang mengamati persidangan ini, mengerti bahwa ada 4 perusahaan pialang asuransi yang bekerjasama dengan BRK saat itu, diantaranya Global Risk Management (GRM), Brocade Insurance Broker (BIB), Adonai Pialang Asuransi (APA), dan Proteksi Jaya Mandiri (PJM), kecuali nama Brocade, Ketiga lainnya kami pernah baca dalam dokumen Pengumuman Pemilihan Pialang Asuransi nomor 015/TIM-PA/2017 tanggal 16 November 2017,”. Ujar Kuasa Hukum Terdakwa Topan Meiza Romadhon, S.H.,M.H di kantor TMR Bilangan Sudirman. Sabtu, (25/09/2021)
Jika pengumuman tersebut bukan sebagai lanjutan PKS di tahun 2018, maka tentunya ada pengumuman lainnya. Tapi terlepas dari itu semua, klien kami sudah jujur dengan mengatakan menerima dari semua perusahaan pialang. Kecuali NA yang mengaku tidak menerima dari Adonai. Lanjutnya
Namun harus diingat, dalam sidang mendengarkan keterangan ahli kemarin, kita sudah sama – sama dengar, bahwa kejahatan non formil tetap berada di bawah kejahatan yang diformilkan. Majelis Hakim bagi kami harus adil dan melihat juga dugaan pelanggaran undang – undang Perasuransian yang terjadi, saat ada Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Perjanjian Kerjasama yang dapat dikatakan sebagai tindakan membagi – bagi dana premi saat sebelum sampai ke perusahaan asuransi. Ucapnya
Dugaan terjadinya tindak pidana oleh 2 korporasi atau bahkan lebih ini, kami harap juga menjadi perhatian majelis hakim.
Sejurus dengan persiapan kedepan, menurut Topan, pihaknya sedang akan membicarakan upaya pengembalian dana yang diterima oleh para mantan pincab tersebut, sebagai bentuk keseriusan kliennya menjadi Justice Collaborator (JC).
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Kamis (23/09/2021), Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan 2 ahli yang merupakan dosen Universitas Islam Indonesia. Dan menurut salah satu ahli, dalam persiadangan saat itu, Premi asuransi merupakan dana yang tidak dapat dipotong semau-maunya, sehingga menyalahi peruntukan sesuai yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan asuransi. “Jika dana premi tidak sampai ke perusahaan asuransi secara utuh, dalam artian dibagi-bagi sebelum sampai kepada agen asuransi atau asuransi, maka hal tersebut sudah dapat dikatakan sebuah perbuatan pidana yang dapat dijerat UU Perasuransian pasal 76 atau 77,”. Katanya
Jadi, Jika perbuatannya dilakukan oleh korporasi, maka dapat dikenakan pasal 81 dan 82. Tungkas lelaki yang mempunyai pengalaman mengajar hukum asuransi selama 28 tahun itu. ***