Home / Pekanbaru / Laporkan Oknum DPRD Siak ke Polda, Ketua LSM Perkara Riau : Sudah di BAP

Laporkan Oknum DPRD Siak ke Polda, Ketua LSM Perkara Riau : Sudah di BAP

PEKANBARU, WARTAOKE.NET

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA) Provinsi Riau, Freddy telah memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Polda Riau perihal Laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) beberapa waktu yang lalu terkait dugaan penggunaan gelar Sarjana Ekonomi (SE) palsu yang dilakukan oleh Oknum DPRD Siak inisial IG sejak Tahun 2016 lalu saat menandatangani mandat menjadi ketua pimpinan DPRD Siak. Jumat, (17/09/2021)

Freddy mengatakan, bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Polda Riau adalah salah satu langkah untuk Kepolisian memanggil oknum DPRD Siak inisial IG agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya yang menyandang gelar sarjana palsu yang disandangnya.

” Hari ini, Jumat, (17/09) baru selesai di BAP. Ada sekitar 20 pertanyaan yang dilayangkan penyidik terkait Laporan saya kemarin tuh,”. Sampaikan Freddy kepada Awak Media

Oknum DPRD Siak ini, saya menduga Gelarnya Palsu. Karena, pada saat Pemilu berikutnya tepatnya pada Tahun 2019 – 2024, Dia (IG) tidak mengunakan gelar Sarjana Ekonomi (SE) dibelakang namanya. ini sudah jelas melakukan tindak pidana dan pembohongan publik. Lanjutnya

Jadi, sewaktu di BAP tadi sudah saya jelaskan secara rinci kepada penyidik mulai dari data yang saya dapat dan hasil investigasi saya disana beberapa waktu yang lalu.

” Semua pertanyaan penyidik telah saya jawab secara rinci dan juga melampirkan data serta barang bukti ke penyidik,”. Ucapnya

Jadi, kami melaporkan ini selaku kontrol sosial dan juga pemerhati kinerja aparatur negara, supaya para pejabat dan pemerintah tidak semena – mena menyandang dan menyalahgunakan wewenangnya dengan memakai Gelar yang tidak jelas dapat darimana. Singkatnya.

Sebelumnya, pada hari Rabu, (15/09) awak media mendatangi kantor DPRD Siak untuk mengkonfirmasi perihal dugaan Gelar Palsu tersebut kepada oknum DPRD yang bersangkutan. Akan tetapi, dari keterangan bagian umum dan bagian Humas menyampaikan, bahwa semua anggota dewan sedang Dinas Luar (DL)

” Semua anggota Dewan sedang Dinas Luar (DL) jadi tidak ada ditempat,”. Sampaikan bagian umum dan humas DPRD Siak

Kemudian, awak media mengkonfirmasi ke bagian risalah dan bertemu dengan kepala bagian (kabag) risalah Indra untuk mempertanyakan perihal lampiran atau salinan pendidikan gelar oknum tersebut.

Akan tetapi, Bagian risalah tidak bisa memberikan dan menunjukan lampiran dan salinan pendidikan gelar oknum tersebut dan menyarankan ke KPU untuk lebih lengkapnya

” Kami hanya menerima lampiran dan salinan, kalau bapak mau lebih jelas lagi ke KPU saja untuk rincian Pendidikannya,”. Ucapnya

Kemudian, awak media mendatangi KPU Siak yang tidak jauh dari gedung DPRD tersebut, dan menanyakan hal yang serupa.

KPU Siak mengatakan, bahwa pendidikan terakhir yang dilampirkan oknum tersebut adalah SLTA Sederajat. Perihal adanya perubahan gelar, pihak KPU tidak tahu.

” Kami (KPU) mendata dan memverifikasi nama calon legislatif (caleg). Perihal, oknum yang ditanyakan sewaktu dia (IG) mencalonkan diri kembali sebagai anggota Dewan menggunakan pendidikan SLTA,”. Sampaikan salah satu pengurus KPU Siak kepada Awak media

Setelah pemilihan umum (pemilu) selesai kami menyerahkan kepada Gubernur Riau, nama – nama calon yang dipilih rakyat sesuai yang terdaftar sewaktu calon tersebut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Lanjutnya.

Jadi, jika ada muncul gelar dikemudian hari oleh oknum yang terpilih, KPU Siak tidak bertanggung jawab dan tidak ada urusan dan sangkut pautnya dalam hal itu. Singkatnya. ***

Tag: