SIAK KECIL, BENGKALIS, WARTAOKE.NET
Masyarakat Sungai Linau kembali mendatangai lokasi penanaman sawit yang diduga tanpa izin. Kali ini, ada sekitar 50 orang masyarakat Sungai yang mendatangi lokasi tersebut. Jumat, (10/09/2021)
Masyarakat membawa ratusan batang pohon karet untuk ditanami di areal sawit tersebut karena mereka tidak ingin kampungnya banjir karena maraknya penanaman sawit yg dilakukan oleh org diluar desa Sungai Linau.
” Kami hanya ingin kampung kami tidak banjir dan rusak ekosistemnya karena penanaman sawit ini, kami akan menghutankan kembali areal yang sudah dibuka oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan akan kami hutankan kembali demi untuk anak cucu kami nantinya,”. Ucap Mantolo
Adapun lokasi lahan Gambut Lindung yang sudah dibuka dan ditanami sawit ini sekitar 300 ha lebih, yang secara izinnya pada 2014 sudah dikeluarkan izin HTR Koperasi Karya Bersama 2. Dimana, pada waktu itu izinnya dikeluarkan oleh Bupati untuk penanaman pinang bukan sawit. Jadi, masyarakat sungai linau menanyakan apakah penanaman sawit ini dilakukan oleh Kelompok HTR atau malah ini tanpa sepengetahuan Kelompok HTR dan ditanami oleh masyarakat luar. Sambungnya
Pada kegiatan aksi ini masyarakat Sungai Linau menanam 300 lebih pokok karet di areal HTR yang hakikatnya ditanami pinang tetapi malah ditanami sawit. Setahu kami, karet ini sebagai pancang penanda lokasi HTR yang ditanam sawit. Kegiatan ini tidak merusak ataupun mencabut sawit yang ditanam itu, hanya menandai sebagai bentuk kritikan masyarakat. Katanya
Masyarakat juga menanam karet 200an batang di lokasi HTR ( Kawasan HP Gambut Lindung ) yang baru dibuka ( landclearing ) sebagai bentuk mengingatkan akan lokasi itu ditanami sesuai izin Hak nya dan jangan ditanami sawit lagi. Sambungnya
Jadi, Penanaman ini dilakukan masyarakat bukan menyerobot lahan HTR , tetapi mengkritisi agar ditanami tanaman sesuai izin HTR nya. Karena, jika itu sawit tentu akan merugikan masyarakat sendiri. Mereka tidak mendapatkan hasil sawitnya, namun dampak lingkungannya yang akan mereka rasakan.
Tadi, Masyarakat juga melakukan penanaman 100 batang karet di batas HTR dan Lahan Hutan Desa Sungai Linau, sebagai batas agar tidak lagi melakukan bukaan Lahan di Lahan Hutan Desa (LHD) yang bukan izin mereka.
Masyarakat juga menemukan ada bukaan lahan (land clearing) di Lahan Hutan Desa mereka tanpa izin lebih kurang 15 ha, dan segera mereka lakukan penanaman 50 batang karet pagi hari tadi dan kedepan akan terus dilakukan penghijauan dilokasi tersebut.
Sebelum melakukan kegiatan ini masyarakat diwakili pendamping sudah berkordinasi dengan Kepala Dinas LHK Provinsi Riau dan mendapatkan dukungan. Juga tidak lupa pemberitahuan kepada Kepala Desa, dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Linau. Singkatnya. ***