Home / Pekanbaru / Polda Riau Tetapkan FT Sebagai Tersangka Penipuan dan Pengelapan Dalam Jabatan

Polda Riau Tetapkan FT Sebagai Tersangka Penipuan dan Pengelapan Dalam Jabatan

PEKANBARU, WARTAOKE.NET

Polda Riau gelar ekspos kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam jabatan dengan pelaku karyawannya sendiri berinisial FT terhadap barang sembako milik UD. Jaya Mandiri Jalan. Dharma Bakti, Kel. Labuh Baru Barat, Kecamatan. Payung Sekaki. Rabu,

Ekspos kasus tindak pidana penipuan atau Penggelapan dalam jabatan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dan didampingi Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan. Rabu, (08/09/2021) di Mapolda Riau

Kombes Pol Sunarto menyampaikan, sekitar bulan Mei 2021, Pelaku FT (Sales UD. Jaya Mandiri) diajak HD Alias WD Alias DD Siak untuk bekerja sama menjualkan barang – barang sembako dari UD. Jaya Mandiri kepadanya dengan harga murah (dibawah harga modal) dan membuat faktur barang fiktif yang akan dibayarkan secara bertahap kepada FT.

” HD Alias WD Alias DD Siak mengajak FT bekerjasama untuk menjual barang sembako milik UD. Jaya Mandiri dengan harga murah dan membuat faktur fiktif barang yang akan dibayarkan secara bertahap kepada FT (Sales). Sampaikan Kabid Humas Polda Riau

setelah disepakati kerja sama tersebut, pelaku (FT) memesan/order barang-barang sembako kepada korban, Sunarmi (Pemilik UD. Jaya Mandiri) dengan alasan untuk diantarkan ke beberapa toko yang berada di Siak dan Pelalawan.

Kemudian, Pelaku (FT) menyuruh supir mengantarkan barang – barang sembako tersebut ke gudang milik HD Alias WD Alias DD SIAK di Jalan Riau Ujung Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru. setelah menerima barang-barang tersebut HD Alias WD Alias DD SIAK menyuruh FT untuk membuat faktur penjualan fiktif agar tidak diketahui oleh Sunarmi pemilik UD. Jaya Mandiri, bahwa barang sembako tersebut dijual kepadanya dengan harga murah (dibawah harga modal). Sambungnya

Peristiwa ini terjadi, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan 24 Agustus 2021. Dimana, pelaku (FT) telah membuat orderan fiktif dengan total 76 faktur penjualan. Yang dimana, totol kerugian korban kurang lebih Rp. 3.700.000.000 ( Tiga Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah )

” Dari Bulan Mei sampai dengan tanggal 24 Agustus, ada sebanyak 76 faktur penjualan fiktif yang dilakukan pelaku. Dengan total kerugian korban kurang lebih Rp. 3,7 Milyar Rupiah,”. Ucapnya

Selanjutnya, barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 1 lembar rekening koran Bank BRI Inisial NS (ibu pelaku), kemudian 76 (Tujuh puluh enam) lembar Faktur penjualan, 1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO, 2 (Dua) unit Handphone Merk OPPO, 2 (Dua) buah cincin emas, 1 (Satu) buah gelang emas. Tambah Kabid Humas Polda Riau ini.

Disampaikannya, cara pelaku dengan membawa barang sembako dari gudang UD. Jaya Mandiri dan menyuruh supir untuk mengantarkan barang sembako ke gudang HD Alias WD Alias DD Siak. Kemudian, setelah barang-barang sembako tersebut diantarkan ke gudang HD Alias WD Alias DD SIAK. Kemudian, dilakukan pembayaran dengan cara mengirimkan uang secara bertahap ke rekening orang tua FT Insial NS, yang totalnya kurang lebih sejumlah Rp. 1.400.000.000,- ( Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah). Kata Sunarto

Akan tetapi, pada tanggal  01 Juni 2021 sampai dengan 01 Agustus 2021, Pelaku  FT tidak menyerahkan uang tersebut kepada korban Sunarmi (Pemilik UD. Jaya Mandiri) untuk pembayaran barang sembako 76 faktur penjualan tersebut. Lanjutnya

Kemudian, pada tanggal 19 Agustus 2021 supir UD. Jaya Mandiri memberitahukan kepada korban tentang kecurigaannya terhadap pelaku (FT) perihal orderannya fiktif yang dibuat oleh pelaku. Selanjutnya, pada tanggal 23 Agustus 2021 pelaku (FT) kembali memesan/order barang sembako dari gudang UD. Jaya Mandiri atas orderan Joni di Siak. setelah barang sembako dimuat, pelaku (FT) menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang HD Alias WD Alias DD SIAK.

Keesokan harinya, (24/08/2021) pelaku  (FT) kembali memesan/order sembako dari gudang UD. Jaya Mandiri atas pesanan Joni di Siak. Dan tindakan yang sama dilakukan oleh pelaku, dengan menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang HD Alias WD Alias DD SIAK. Ucap Kabid Humas

Atas informasi tersebut, korban Sunarmi bersama suaminya berserta keluarga langsung menuju gudang HD Alias WD Alias DD Siak di Jalan Riau. Setibanya digudang, mereka melihat beberapa orang sedang membongkar atau memindahkan barang sembako dari 3 (tiga) unit mobil pick up milik korban, Sunarmi ke dalam gudang milik HD Alias WD Alias DD SIAK. Ucap Narto

mengetahui hal tersebut, suami korban menyuruh pekerja untuk mengembalikan barang sembako yang telah dimasukkan kedalam gudang dan membawa kembali ke gudang mereka (UD. Jaya Mandiri). Sambungnya

Dari keterangan pelaku (FT), dirinya mengakui bekerja sama dengan HD Alias WD Alias DD Siak untuk menjual barang-barang sembako milik UD. Jaya Mandiri dengan harga murah (dibawah harga modal) dengan cara menyuruh supir mengantarkan barang sembako ke gudang HD Alias WD Alias DD SIAK sesuai barang bukti 76 faktur penjualan. Pelaku (FT) juga mengakui menggunakan uang hasil pembayaran barang-barang sembako tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Ucap Sunarto

Atas tindak pidana tersebut, Pelaku (FT) dikenakan Pasal 374 KUHP tentang “ Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” dan Pasal 378 KUHP “ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun penjara“. Tutup Sunarto. ***

Tag: