PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Direktorat reserse kriminal umum (Dirreskrimum) Polda Riau mengelar press rilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan perampasan (curas) di Siak hulu, yang terjadi pada bulan lalu tepatnya pada tanggal 10 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur kriminal umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan dan Kasubdit III Polda Riau AKBP Mohammad Kholid memimpin acara press rilis di Mapolda Riau Jalan. Patimura. Jumat, (20/08/2021)
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, bahwa Polda Riau berhasil menangkap 2 (Dua) orang pelaku bernama Antoni alias Aan Macan dan satu pelaku bernama Ahmad Ristiyanto dengan melakukan tindak pidana pencurian dengan perampasan (curas) di Siak hulu pada tanggal 10 Juli 2021, dengan korban bernama Muaimin yang tinggal di Siak hulu mengalami kerugian uang sebesar 100 juta rupiah yang disimpan didalam plastik warna hitam yang diletakkan disamping jok mobilnya. Sampaikan Kombes Pol Sunarto
Selanjutnya, tim gabungan dari Satreskrim Polsek Siak Hulu, Polres Kampar dan Jatanras Polda Riau melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Dan pada tanggal 18 Agustus 2021 para pelaku berhasil ditangkap di daerah kayu agung (Sumsel). Tambahnya.
Untuk diketahui, bahwa kedua pelaku ini merupakan residivis, Antoni yang dikenal Aan Macan, merupakan mantan residivis, pernah di penjara di Lapas Lampung dan di Negeri Jiran (Malaysia) dan Ahmad Ristiyanto pada tahun 2018, dengan kasus yang sama di Jalan Tambusai pernah juga di penjara di lapas Sialang Bungku kota Pekanbaru. Ucap Kabid Humas
Hasil dari keterangan para pelaku, bahwa uang tersebut dibagi. Satu mendapat 40 juta, satu pelaku mendapat 20, kemudian satu lagi insial OOB yang sekarang masih dalam pencarian (DPO) mendapatkan 20 juta yang menyewakan roda dua (sepeda motor) yang berhasil disita dan sisanya 20 juta lagi masih didalami kemana digunakan uang hasil curas tersebut. Ucapnya
Terakhir, disampaikan Kabid Humas Polda Riau ini, bahwa kita perlu mengingatkan kepada masyarakat untuk membiasakan diri dan selalu berhati – hati kemudian waspada membawa uang yang segitu banyak tanpa ada rasa curiga orang lain mengintai. Sehingga, menjadi sasaran empuk bagi pelaku. Kami (Polda Riau) menghimbau kepada masyarakat yang membawa uang dalam jumlah yang banyak, agar menghubungi pihak kepolisan untuk mendapatkan pengawalan. Pungkas Kombes Pol Sunarto. ***