Home / Riau / Perambahan Hutan Terjadi di Siak Kecil , SALAMBA : Sorot Gakkum KLHK ???

Perambahan Hutan Terjadi di Siak Kecil , SALAMBA : Sorot Gakkum KLHK ???

SIAK KECIL, WARTAOKE.NET

Perambahan hutan konservasi dan hutan produksi pada kelompok penetapan hutan Giam Siak kecil di kabupaten Bengkalis terus berlanjut. Setiap hari, kayu di langsir melalui parit disekitar perkebunan sawit. berdasarkan pemantauan dari Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), perambahan hutan melibatkan toke – toke yang memanfaatkan masyarakat untuk mengambil kayu olahan dikawasan hutan tersebut. Selanjutnya, kayu di kumpulkan di desa sungai linau untuk dimuat ke mobil

” SALAMBA telah melakukan pemantauan didaerah tersebut, dan hampir setiap hari kayu dilangsir melalui parit disekitar perkebunan,”. Sampaikan Ir. Ganda Mora, Ketua Yayasan SALAMBA kepada Wartawan. Jumat, (06/08/2021)

Lebih lanjut Ganda menyebutkan, bahwa kami sangat kecewa dengan petugas Gakkum KLHK sebab tidak mampu menjaga hutan produksi dan hutan konservasi tersebut. Lanjutnya

Berdasarkan pemantauan dan informasi dari masyarakat setempat, setiap malamnya 7 sampai 10 mobil kayu keluar dari sungai Linau informasinya dijual ke Medan, dapat di prediksi bila sekitar 10 mobil kayu perhari keluar dari desa tersebut. maka deforestasi hutan sudah sangat luas, kami sangat heran dan juga mengkritisi kinerja Gakkum KLHK, mereka seharusnya tahu perubahan tutupan lahan setiap waktu sebab saat ini sistem sudah canggih dari peta Citra land bisa diketahui perubahan tutupan lahan dan peruntukannya. Sebut Ganda Kesal

Kami juga sudah memberikan pencerahan kepada warga yang akhir – akhir  ini mengeluh, karena jalan dan jembatan mereka rusak berat akibat dilalui oleh mobil pengangkut kayu. sehingga, kami dari Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) menyampaikan agar masyarakat turut menjaga hutan, sebab bila terjadi perambahan terus menerus maka ketika musim hujan kampung akan banjir dan tenggelam. Ucapnya

Sambungnya, sementara di musim kemarau, akan terjadi kebakaran yang akhirnya menimbulkan kerugian besar terhadap masyarakat. Sambungnya

Sementara itu, untuk pelaku ilegal logging menikmati hasil dan keuntungan tanpa memikirkan dampak lingkungan, anehnya kepala desa sungai Linau dinilai kurang peduli atas permasalahan tersebut, sehingga koordinasi pencegahan dan pemberantasan ilegal logging sesuai undang undang No 18 tahun 2013 tidak efektif, kami curiga semua pihak sudah ikut bermain termasuk dari oknum oknum penegak hukum dan oknum oknum kehutanan. Pungkas Ketua Yayasan SALAMBA ini. ***

Tag: