Home / Riau / PH RR Akan Laporkan Polsek Tampan ke Propam Polri, Irwasum dan Kompolnas RI

PH RR Akan Laporkan Polsek Tampan ke Propam Polri, Irwasum dan Kompolnas RI

PEKANBARU, WARTAOKE.NET

Pada Selasa lalu (3/8/2021). Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Pasar Baru Panam, Kota Pekanbaru, kini mulai memasuki babak baru. Terkait dugaan pelaku pungli inisial, (RR) yang ditangkap Polsek Tampan sekitar 2 (dua) bulan lalu, penangkapan RR itu dinilai tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, terkesan dipaksakan serta mengabaikan bukti – bukti yang dimiliki oleh Keluarga RR selaku pihak Pengelola Pasar.

Penasehat Hukum RR, Guntur Abdurrahman, SH., M.H bersama 5 (lima) tim Penasehat Hukum lainnya mendampingi Klien-nya, Yunimar Tati (orang tua RR) ke Polsek Tampan untuk dimintai keterangan-nya sebagai Saksi dalam dugaan Pungli yang melibatkan anaknya Tati, RR.

Pada kesempatan itu, Tim Kuasa Hukum RR berusaha dengan segala cara, namun dengan mematuhi pula segala SOP di Polsek Tampan. Selain Tim Penasehat Hukum RR memohon kepada Penyidik Polsek Tampan untuk diperkenankan menemui Klien-nya, namun tidak diperkenankan dengan alasan tertentu, antara lain tentang Protokol Kesehatan.

Karena tidak diperkenankan untuk ketemu, kemudian Tim PH menyerahkan Surat Kuasa kepada Penyidik untuk selanjutnya ditandatangani oleh RR. Saat itu penyidik mengiyakan dan berjanji akan ditandatangani oleh RR dan selanjutnya diserahkan kembali ke PH esok harinya, Rabu (4/8/2021).

Sebagaimana informasi dari Tim PH RR yang diterima awak media pada Rabu siang, ternyata, dari pagi hingga Rabu malam, Surat tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pihak Polsek Tampan ke Tim PH RR.

“Sesuai dengan janji Penyidik, Sormin, hari ini, Rabu, (04/08/2021) akan menyerahkan SK kepada PH RR. Setelah sampai di Polsek dan mencari ke ruangan unit 4, ternyata Sormin tidak di kantor. Menurut keterangan Penyidik yang lain, Sormin lepas Dinas. Kemudian ke ruangan Kanit, Kanit menyampaikan SK tersebut sama Sormin dan Kanit ke ruangan Sormin. Setelah kembali, Kanit menyampaikan Sormin tidak bisa dihubungi, dan menyuruh untuk menghubungi Sormin,” ungkap Tim PH kepada beberapa awak media via pesan WhatsApp.

Terkait dengan itu, awak media mengkonfirmasi kepada PH RR, Guntur Abdurrahman SH., MH pada Rabu malam (4/8/2021) pukul 22.28.WIB melalui pesan WA mengatakan, berkas itu belum diserahkan juga, “Rekan kita yang sudah seharian menunggu tadi di Polsek Tampan, namun tidak membuahkan hasil. Sepertinya memang sengaja dihalang -halangi akses PH dengan RR. Kita akan laporkan pihak Polsek Tampan ke Propam Polri, Irwasum Polri dan Kompolnas RI,” tegas Guntur.

Sementara itu, awak media berusaha menghubungi pihak Penyidik Polsek Tampan, Sormin pada Rabu siang (4/8/2021) pukul 14.11.WIB melalui Nomor WA 0898 2118 xxx, namun tidak menjawab, demikian halnya dengan pesan singkat, masuk tapi tidak membalas.

Hingga Rabu malam, awak media kembali menghubungi Sormin sekitar pukul 23.10.WIB, nada dering masuk namun tetap tidak dijawab. Hingga tayangnya berita ini, pihak Polsek Tampan belum memberikan klarifikasi apa pun. (Tim)/***

Tag: