Home / Rokan Hilir / SALAMBA Apresiasi Polda Riau Tangkap Pelaku Kayu Ilegal di Rohil

SALAMBA Apresiasi Polda Riau Tangkap Pelaku Kayu Ilegal di Rohil

ROKAN HILIR, WARTAOKE.NET

Deforestasi hutan masih saja tetap berlanjut walau bermacam regulasi sangat berat sanksi hukumnya, seperti UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Dimana, pelaku perambah hutan di berikan sanksi pidana maksimal 10 milyar rupiah dengan kurungan badan 10 Tahun. namun tidak membuat pelaku ilegal logging menjadi jera, seperti terjadi di kabupaten Rokan hilir, diduga kayu olahan berasal dari kawasan hutan disekitarnya berhasil di tangkap oleh satuan Reserse kriminal khusus (Reskrimsus) Polda Riau sekitar puluhan kubik .

Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) memberikan apresiasi atas kinerja Polda Riau, kami meyakini bahwa komitmen dari Kapolda Riau , Bapak Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si untuk menyelamatkan lingkungan di Riau sangat tegas dan terus menerus melakukan pencegahan perambahan hutan terutama pembalakan liar. Sampaikan Ganda Mora ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) kepada wartawan. Rabu, (28/07/21).

lebih lanjut Ganda menyebutkan, kami akan selalu dukung penuh Polda Riau dalam rangka penyelamatan lingkungan dan Hutan. Negara dan kami sangat yakin atas komitmen Polda Riau dan Polisi Resort Rokan Hilir dan kami sangat apresiasi. Sambungnya

Terakhir, Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) berharap kedepannya ada efek jera terhadap pelaku ilegal logging di Riau sehingga deforestasi hutan dapat dihentikan selain itu agar lingkungan hidup tetap terjaga dan kerugian negara tidak berlanjut. Singkat Ganda mengakhiri pembicaraan. ***

Tag: