Home / Pekanbaru / Bunuh Teman Sendiri, Kuli Bangunan Ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru

Bunuh Teman Sendiri, Kuli Bangunan Ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru

PEKANBARU, WARTAOKE.NET

Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan bernama Mukhlis Hulungan alias Mukhlis (28) dengan cara menusuk korban bernama Budi yang merupakan temannya sendiri dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa sebuah pisau badik dibagian dada dan perut.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan, S.H.,S.I.K menyampaikan, bahwa pelaku Mukhlis Hulungan alias Mukhlis (28) dan korban bernama Budi merupakan pekerja kuli bangunan.

” Pelaku (Mukhlis) dan korban (Budi) merupakan pekerja kuli bangunan sebuah rumah dijalan Asofa Gang Asofa Kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru,”. Sampaikan Kompol Juper saat konferensi Pers di Halaman belakang Mapolresta Pekanbaru. Rabu sore, (28/07/2021)

Diceritakannya, pembunuhan ini terjadi pada hari Selasa, (27/07/2021) pada pukul 01.00 wib.  Pelaku dan korban yang tinggal satu camp sebelum kejadian memang sudah sering bertengkar dan saling ejek-ejekan satu dengan yang lain. Dan sering terjadi selisih paham diantara pelaku dan korban. Ucap Kasat Reskrim ini

Kemudian, pada saat malam tersebut, korban kembali lagi ke Camp dan mengucapkan kepada pelaku ” Kalau Kau Berani Bunuh Aq, Bunuhlah Aq ,”. Mendengar ucapan dari korban, dengan spontan pelaku yang sudah mempersiapkan sebuah pisau badik langsung menusuk dada dan perut korban. Kata Kompol Juper

Selanjutnya, atas informasi tersebut, tim bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti satu buah senjata tajam (sajam) pisau badik yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Atas kejadian pembunuhan tersebut, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan pasal yang akan diterapkan kepada pelaku adalah Pasal 338 dengan ancaman 15 Tahun penjara atau Pasal 351 Ayat 3 Penganiayaan yang menyebabkan meninggal korbannya dengan ancaman 7 (Tujuh) Tahun Penjara. Pungkas Kasat Reskrim. ***

Tag: