Home / Pekanbaru / Satgas Pengawasan Rapat Pelaksanaan PPKM Level 4, Sektor Esensial dan Non Esensial

Satgas Pengawasan Rapat Pelaksanaan PPKM Level 4, Sektor Esensial dan Non Esensial

PEKANBARU, WARTAOKE.NET

Rapat Lanjutan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pekanbaru yang bertempat di Aula Bineka Tunggal Ika Jalan Arifin No.39 Kota Pekanbaru. Selasa (27/7/2021).

Kesbangpol Kota Pekanbaru selaku Koordinator Tim Pengawasan Perkantoran Sektor Esensial dan non Esensial Zulfahmi Adrian, AP., M.Si dalam wawancara kepada awak media menyampaikan,bahwa dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan PPKM Level 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Maka dibentuklah susunan OPD-OPD dan juga SPT dari Satgas Covid-19 yang menugaskan OPD terkait untuk memberikan dukungan bantuan penerapan PPKM Level 4 ini. Salah satunya adalah tim pengawasan perkantoran, sektor esensial yang koordinatornya adalah kepala kesbangpol dan wakil koordinatornya adalah kepala disnaker kota Pekanbaru dengan melibatkan unsur anggota TNI-Polri, DPMPTSP, Dinas Pemadaman Kebakaran, BPBD, UPK setempat dan rekan-rekan dukungan dari Sekkom Pekanbaru dan juga FKDM Kota Pekanbaru. ” ujarnya.

Jadi hari ini kami melaksanakan rapat lanjutan, karena pada hari kemarin kami sudah melaksanakan kegiatan pengawasan di tempat-tempat yang menjadi objek atau pengawasan yang telah ditetapkan dan berjalan dengan lancar. Kegiatan PPKM Level 4 dilaksanakan mulai tanggal 26 Juli hingga 02 Agustus 2021.

Lanjut bang zul, kegiatan PPKM Level 4 kita laksanakan pengawasan di 15 titik meliputi jalan-jalan protokol dan wilayah kecamatan, jalan- jalan protokol yaitu Jalan Jendral Sudirman, Arifin Ahmad, Soekarno Hatta, Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Soebrantas.

Pada pelaksanaan pengawasan 85 persen masyarakat atau pelaku usaha atau perkantoran di sektor esensial sudah mematuhi. Namun, ada juga beberapa hal yang masih terjadi kerumunan, tetapi sudah kami ingatkan dengan cara kami berikan edukasi kepada mereka untuk mematuhi ketentuan yang ada di dalam surat edaran walikota Pekanbaru nomor 16 tahun 2021.

Kami hanya melakukan pengawasan dan mengedukasi masyarakat, melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pemberlakuan PPKM Level 4 ini, dalam pengawasan kami nanti apabila ditemukan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan secara berulang-ulang oleh objek pengawasan, maka kami akan merekomendasikan kepada tim penegakan hukum atau Tim Gakkum untuk mengambil tindakan terhadap objek pengawasan yang telah kami lakukan. Jadi kami tidak akan melakukan penindakan di lapangan tetapi yang melakukan adalah tim penegakan hukum yang sudah ditetapkan di dalam SK 605 Walikota Pekanbaru.

Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 24 jam dan juga menyesuaikan dengan kondisi petugas yang kita tugaskan, yang jelas tiap hari kami akan melakukan pengawasan selama 24 jam. Karena kota pekanbaru ini sama seperti kota Jakarta, Medan, bahwa aktifitasnya selama 24 jam.

Terakhir, Kepala Kesbangpol Pekanbaru Zulfahmi Adrian, berharap dengan kepatuhan masyarakat dan disiplin dengan melaksanakan protkes pada PPKM Level 4 ini bisa menjadi ke level normal. tutupnya. ***

Tag: