Rokan Hilir (Rohil), WARTAOKE.NET
Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar Sidang dengan Agenda Sidang Mediasi antara Penggugat, Ramses Marbun (Pemohon) dengan tergugat, Jusman Sagala (Termohon) terkait Ladang milik penggugat yang terletak di Pondok Cabe, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Kamis, (15/07/2021).
Sidang Mediasi yang dilaksanakan tidak pada ruangan sidang, tetapi di salah satu ruangan di kantor PN Rohil. Dan sidang yang dimulai pukul 13.00.WIB dengan Majelis Hakim Mediator, Br.Manurung membatasi jumlah peserta Sidang, termasuk membatasi jumlah kuasa hukum dari pemohon yang mengikuti Mediasi serta anak pemohon juga dilarang untuk tidak mengikuti sidang mediasi tersebut.
Padahal, dari pihak Pemohon hadir antara lain, pemohon bersama anak-nya, Ramses dan J. Carlos Marbun yang didampingi 2 (dua) orang Kuasa Hukum Pemohon yaitu, Mulyadi R. Manalu, SH., MH dan Novesto Efendi, S.Th.,SE.,SH.,M.Si. Sedangkan 2 (dua) orang lagi Kuasa Hukum dari Penggugat / Pemohon Perlawanan, Rudy P. Tampubolon, SH dan Hoa Sun, SH belum sempat ikut karena suatu urusan di luar.
Sementara pihak termohon dari Jusman Sagala yang hadir antara lain, Afrizal sebagai subtitusi pendampingan termohon dan Menantu Termohon yang menyampaikan kepada media menolak untuk tidak menjawab pertanyaan terkait identitas-nya.
Sidang diikuti Pemohon bersama Kuasa Hukum-nya, Mulyadi. Beberapa saat setelah dimulai acara Mediasi, awalnya subtitusi termohon bersama menantu termohon ikut dalam acara itu, tiba-tiba menantu termohon keluar dan tidak melanjutkan ikut dalam acara mediasi.
Saat ditanya media yang sudah menunggu di luar ruangan sidang, menantu termohon menjawab tidak jadi ikut Sidang Mediasi, karena tidak ada surat kuasa khusus. “Saya disuruh keluar ruangan oleh Hakim mediator karena saya tidak tidak membawa surat Kuasa khusus,” kata menantu termohon itu.
Dalam sidang mediasi kali ini, Termohon (Jusman Sagala) dan Kuasa Hukum-nya, Sartono, SH.,MH dan Rekan tidak tampak atau tidak menghadiri sidang Mediasi tersebut. Alasan keduanya sebagaimana disampaikan menantu dan subtitusi termohon berbeda-beda.
“Termohon Jusman Sagala tidak hadir karena sakit, sakitnya sudah lama. Sedangkan Kuasa Hukum Termohon, Sartono tidak hadir karena sedang mengurus perkara lain,” kata Menantu dan Subtitusi Termohon Afrizal menjawab pertanyaan Media usai Sidang.
Media pun melanjutkan pertanyaan kepada Subtitusi Termohon terkait pernyataan kuasa hukum termohon. Sartono, sebelumnya kepada Media saat Sidang Sita Eksekusi Lapangan (Peletakkan Plang Sita Eksekusi) di lokasi Pondok Cabe, bahwa Lahan dengan luas kurang lebih 30 Hektar itu adalah milik Jusman Sagala dengan pecahan Surat sebanyak 15 (Lima Belas) lembar dan sudah diserahkan di PN Rohil, meski hal itu dibantah oleh Humas PN Rohil saat diwawancarai Media pada Sidang Mediasi 2 (Dua) Minggu lalu. Senin, (28/06/2021).
Subtitusi Afrizal mengatakan tidak tahu hal itu. Ketika ditanya lagi, apakah Subtitusi Afrizal sudah menguasai pokok persoalan ini, termasuk mengetahui Objek Perkara seperti lokasi Lahan yang menjadi target Sita Eksekusi sebagaimana ditetapkan berdasarkan Ketetapan Putusan Ketua Pengadilan Negeri Rohil Nomor: 4/Eks/2021/PN/Rhl, tanggal 31 Mei 2021, dengan Objek Peletakkan Plang Merk Sita Eksekusi yaitu di Pondok Pulau.
Sedangkan peletakkan Plang Sita Eksekusi oleh PN Rohil, berada di atas Lahan milik Ramses di Pondok Cabe. “Saya tidak menguasai kronologis perkara ini, karena saya baru sekali ini hadir, baiknya ditanya ke Sartono karena dia lebih paham. walau Sartono yang menyuruh saya hadir hari ini, karena Sartono mengatakan dia sedang mengurus perkara lain,” jelas Afrizal yang keburu langsung pergi karena diajak Menantu Termohon.
Sementara itu, dari pihak Kuasa Hukum selaku Penggugat, Mulyadi R. Manalu, SH., MH dan Rekan menilai pihak Kuasa Hukum Tergugat tidak memiliki etika baik. Karena hanya menggunakan jasa Subtitusi dalam pertemuan Sidang Mediasi tersebut.
“Kami selaku juasa hukum Pemohon (Penggugat) yang beretika baik selalu hadir dalam setiap sidang tepat waktu sesuai apa yang disepakati dalam agenda Mediasi. Namun, selaku pihak kuasa hukum Termohon (Tergugat) yang selama ini mengklaim klien kita miliknya dalam dua kali Sidang Mediasi tidak pernah hadir, Pengacaranya hanya menggunakan jasa Subtitusi pengganti, tidak hadir sebagai Kuasa Hukum tetap,” kata Mulyadi.
“Dari Sidang Mediasi kedua ini, Kuasa Hukum tergugat tidak hadir. Sedangkan dalam sidang hari ini hanya menggunakan wakilnya saja dari jasa Subtitusi, termasuk Menantu Tergugat yang tidak punya Kuasa tetap, sehingga kita menilai Kuasa Hukumnya tidak beretika. Sidang berikutnya, tambah Mulyadi, kembali digelar pada tanggal 22 Juli 2021 sesuai kesepakatan Hakim Mediator,” terang Mulyadi. (Tim)