PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Laporan Polisi (LP) atas nama Raden Satio Endang Saputra perihal tindak pidana Pencurian dan Pengerukan tanah di Tenayan raya sepertinya diulur oleh Polsek Tenayan Raya.
Laporan Raden Satio Endang Saputra yang juga Ketua Perkumpulan Pemuda Masyarakat Tenayan Raya (PPMTR) sepertinya ditangani oleh Polsek Tenayan Raya dengan setengah hati.
” Laporan Saya perihal Pencurian dan Pengerukan Tanah atas nama Freddy Simanjutak sepertinya ditangani Polsek Tenayan Raya dengan Setengah Hati dan diduga mengulur waktu,”. Sampaikan Saputra saat dihubungi Via WhatsApp. Selasa malam, (13/07/2021)
Putra melanjutkan, seharusnya pihak Polsek Tenayan Raya telah menetapkan tersangka dalam laporan saya. Karena, barang bukti dan saksi sudah jelas dan lengkap. Ini kenapa hanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang saya peroleh. katanya
Sebelumnya, Tanggal 21 Juni 2021, Raden Satio Endang Saputra melaporkan kasus Pencurian dan Pengerukan Tanah di Polsek Tenayan Raya. Laporan diproses Penyidik Unit Reskrim dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/337/B/VI/2021. Sudah Hampir 3 Minggu laporan dari Raden Satio Endang Saputra berjalan.
Dirinya berharap, Kepala polisi sektor (Kapolsek) Tenayan Raya berani dan tegas serta menetapkan tersangka dalam Laporan saya. Karena, disini saya mengadukan masalah tindak pidana Pencurian dan Pengerukan Tanah tanpa Izin. yang dimana, jelas merugikan pemilik tanah yang Sah dan memiliki Surat Hak Milik (SHM) atas nama Freddy Simanjuntak. Dimana, telah memberikan kuasa penuh kepada saya untuk mengawasi dan menjaga tanah miliknya. Singkatnya
Sementara itu, Kapolsek Tenayan Raya AKP. Manapar Situmeang saat dikonfirmasi perihal perkembangan kasus Laporan Tindak Pidana Pencurian Tanah tersebut menjawab masih SP2HP.
“SP2HP bang, coba tanya sama pelapor,”. Balas Kapolsek
Saat ditanya apakah LP tindak Pidana tersebut akan lari ke Perdata. Kapolsek menjawab, ” Saya tidak pernah melarikannya ke Perdata,”. Singkatnya. ***