Home / Kampar / Pelaku Pencabulan Dengan Modus Mengobati Ditangkap Polsek Kampar

Pelaku Pencabulan Dengan Modus Mengobati Ditangkap Polsek Kampar

KAMPAR, WARTAOKE.NET

Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil menangkap seorang pria paruh baya, dikarenakan adanya laporan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak gadis yang masih dibawah umur dengan modus berpura – pura mengobati lalu melakukan perbuatan tidak senonoh (pencabulan) terhadap korban.

Pelaku pencabulan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah Jo (42) warga Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, JO ditangkap di rumahnya pada Sabtu malam (10/07/2021) sekira pukul 22.10 wib.

Penangkapan pelaku ini atas laporan dari HS selaku ibu korban. Dimana, pelapor tidak terima anak gadisnya dicabuli oleh pelaku yang mengaku sebagai orang pintar dan bisa mengobati orang.

Kejadian ini bermula pada saat pelapor bertemu dengan pelaku (Jo) yang berprofesi sebagai pencari barang bekas. ketika itu, pelapor berbicara dengan JO tentang susahnya pelapor dan keluarganya mencari pekerjaan.

Dari percakapan itu, pelaku mengatakan bahwa kesusahan keluarga pelapor dikarenakan rumah pelapor diselimuti aura negatif. Kemudian pelaku menawarkan diri untuk membersihkan rumah pelapor dari aura negatif tersebut.

Selanjutnya, pada Kamis (08/07/2021) sekitar pukul 20.00 Wib, tersangka JO datang kerumah pelapor. yang dimana saat itu juga ada korban didalam rumah. Kemudian, dengan dalih ingin membersihkan rumah pelapor dan mengobati korban maka dengan tipu dayanya pelaku membujuk korban dan membawa korban kedalam kamar untuk diobati dan dibersihkan dari aura negatif /gangguan jin didalam tubuh korban.

Setelah itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara mencium bibir korban dan menggerangi tubuhnya lalu melepaskan celana korban dan menciumi bagian-bagian terlarang namun tidak sampai menyetubuhinya.

Sehari setelah kejadian tersebut, pelapor bertanya pada korban tentang bagaimana cara pengobatan yang dilakukan oleh pelaku. sambil menangis, korban menceritakan bagaimana perlakukan pelapor kepadanya saat kejadian itu.

Pelapor kaget karena tidak menyangka dirinya telah dibodoh – bodohi oleh pelaku yang telah mencabuli anaknya dengan modus untuk pengobatan. atas kejadian itu, pelapor langsung membuat pengaduan ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Kanit Reskrim IPTU Toni MH lakukan penyelidikan sekaligus menangkap pelaku jika diperoleh bukti yang cukup.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek bersama Bhabinkamtimas Desa Padang Mutung serta dibantu warga melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu malam (10/07/2021), saat penangkapan pelaku tengah berada dirumahnya di Desa Koto Tibun.

Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya sesuai apa yang dilaporkan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan ini, disampaikan bahwa tersangka JO kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jelas Kapolsek. ***

Tag: