PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Warga Meranti Pandak kota Pekanbaru digegerkan dengan peristiwa pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri dengan sangat keji dengan membacok kepala istrinya mengunakan parang. Sabtu, (03/07/2021)
Pelaku yang berinisial MES (25) tega menghabisi nyawa istrinya yang berinisial BSH (30) karena ketahuan chattingan sama perempuan lain di media sosial Facebook.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Maitertika, S.H.,M.H membenarkan kejadian pembunuhan tersebut.
“Benar, korban dihabisi tersangka dirumahnya sendiri yang berada di Jalan Sekolah, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai,”. Sampaikan Kapolsek Rumbai Pesisir saat di konfirmasi.
Diceritakannya, kejadian pembunuhan itu dilatar belakangi karena kecemburuan si korban terhadap tersangka yang sering chattingan di media sosial Facebook bersama wanita lain.
” Berawal dari kecemburuan si korban (Istri), sehingga lebih kurang 2 bulan ini mereka sering bertengkar dan setiap kali bertengkar selalu meminta untuk diceraikan dan akan kembali kepada mantan suaminya,” Kata Maitertika
Lanjutnya, korban yang berinisial BSH, merupakan janda yang sudah beranak 2. lalu menikah dengan tersangka yang berinisial MES. Berdasarkan dari ketidak harmonisan rumah tangga mereka ini, korban minta diceraikan dan mengatakan akan kembali kepada mantan suaminya. tetapi, tersangka tidak mau dan mengatakan ” Saya tidak mau cerai dan kalau kita cerai, bagus kamu saya bunuh biar kamu tidak jadi kawin sama mantan kamu,” Sambung Kapolsek
Berlatar belakang inilah, diduga tersangka telah memikirkan serta menimbang akan melakukan pembunuhan. Pada saat menentukan waktu, tempat, alat serta cara tersangka melakukan pembunuhan terhadap si korban.
” Jadi, tersangka diduga telah merencanakan semuanya. Dan pada saat korban sedang tidur diatas kasur dengan bayinya, tersangka mengambil parang yang berada dirak sepatu dekat ruang tamu. Kemudian, tersangka langsung mengayunkan parangnya dengan sekuat tenaga ke arah kepala korban. Tetapi, korban sadar dan langsung menangkis parang tersebut dengan menggunakan tangannya yang mengakibatkan tangannya putus,” kata Kapolsek
Kemudian, korban bangun dari tempat tidurnya dan mencoba menyelamatkan diri. Tetapi, tersangka kembali mengayunkan parangnya ke arah kepala korban yang akhirnya, mengenai kepala korban dan parang tersebut menancap dikepalanya. Yang membuat korban langsung tergeletak diatas kasur dan meninggal dunia,”. Sambungnya
Diungkapkan Kapolsek, tersangka mengayunkan parangnya ke arah kepala korban sebanyak kurang lebih 4 kali. setelah korban meninggal dunia, tersangka pergi dari TKP dan meningggalkan korban dan bayinya yang berumur 4 bulan dan pergi dengan menggunakan sepeda motor.
Sekira pukul 19.30 wib, tersangka mendatangi Polsek Payung Sekaki guna menyerahkan diri dan menceritakan peristiwa pembunuhan yang dilakukannya. sehingga, Polsek Payung Sekaki langsung menghubungi Polsek Rumbai Pesisir, karena wilayah hukum tempat kejadian perkara adalah Polsek Rumbai Pesisir
Atas kejadian tersebut, tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti berupa 1 bilah parang dengan panjang 50 centimeter dan untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pungkas Kapolsek Rumbai Pesisir. ***