PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Pemerintah Provinsi Riau Melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional dokter ahli utama di lingkungan pemerintah provinsi Riau. pelaksanaan acara dilakukan di ruang Serba Guna Gedung Utama RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau Jalan Ponegoro Pekanbaru, Riau. Kamis pagi, (1/07/2021)
Gubernur Riau, Syamsuar yang diwakili Asisten III Syahrial Abdi melakukan pelantikan dan pengbilan sumpah kepada 11 (Sebelas) orang dokter ahli utama di lingkungan Pemerintah Riau. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktrur RSUD Arifin Ahmad, Nuzelly Husnedi dan Direktur RSJ Tampan, Dr. Haznelli.
Direktur RSUD Arifin Ahmad, Nuzelly Husnedi menyampaikan, adapun dokter ahli yang dilantik antara lain : Dr. Dardis, Sp.B, dr.Tondi Maspian Tjili, Sp.BS, M.Kes, Dr. Nofri Suriadi, Sp.M, Dr. Beton Sitepu, Dr. Endang Herliyanti Darmani, Sp.KK, Dr. Arnadi, Sp.OT, Dr. Diah Siswanti Hestiningsih, Sp.Jp, dr Juwanto, Sp.PD, Dr. Irwan Rinaldi, Dr. Ricca Fitria, Sp.PK, Ray Matoari, A.Md.P.K. dimana, dari 11 orang yang dilantik hari ini ada 9 orang nya berasal dari RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau, 1 dari RSUD Petala Bumi dan 1 lagi dari RSJ Tampan Provinsi Riau.
Sedangkan yang tidak menghadiri pelantikan tersebut ada 1 (Satu) orang dokter, dikarenakan sedang kena positif Covid-19 dan isolasi mandiri. makanya, kita tak boleh ekspos dan dipublikasikan. Karena, dokter yang terkena Covid-19 tersebut telah melakukan penangan dengan baik. Ucap Direktur RSUD Arifin Ahmad kepada awak media
Pengambilan sumpah jabatan langsung dipimpin oleh Asisten III Pemprov Riau, Syahrial Abdi.
Dalam Kata sambutannya, Asisten III Pemerintah Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan bahwa proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional dokter ahli utama ini mengacu pada peraturan dan ketentuan berlaku.
Semua pejabat fungsional ini memiliki kemampuan, fungsi dan tugas sesuai keahliannya sehingga diharapkan kedepannya bisa menjalankan tugasnya dengan baik pada bidang pekerjaan yang telah ditunjuk.
Abdi melanjutkan bahwa untuk meletakkan seorang ASN pada jabatan fungsional harus sesuai dengan keahlian, kemampuan yang dimiliki nya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dan juga harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan pada bidang jabatan yang diberikan.
Dan untuk bekerja dengan baik dan juga tidak kehilangan haknya sebagai pegawai. Pemerintah Provinsi Riau juga menyampaikan perkembangan terbaru terhadap kebijakan reformasi birokrasi dimana pemerintah akan melakukan penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan. Dimana ASN yang sebelumnya menjabat pada jabatan struktural akan dirubah menjadi jabatan fungsional supaya para ASN bisa bekerja dan mempunyai tanggung jawab secara personal sebagai ASN. Jadi tidak lagi menjadi ASN yang tidak produktif. Inilah tujuan kedepannya mengapa pemerintah merubah fungsi jabatan dari struktural menjadi jabatan fungsional. Tujuannya juga agar ASN ini dapat bertanggung jawab terhadap jabatannya dan juga secara tidak langsung juga berdampak pada salary atau pendapatan yang berangkutan. kedepannya, ASH yang bekerja baiklah yang akan mendapatkan salary atau pendapatan yang berbeda dari yang lainnya.
Abdi juga menyambungkan bahwa dengan jabatan yang sudah diemban tersebut diharapkan dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. Penuhi semua kompetensi yang ada dan bertanggung jawab terhadap tugasnya masing-masing. Pungkasnya