PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polair) Polda Riau berhasil menangkap dan mengungkap para pelaku pembalakan kayu ilegal dan penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan press rilis tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan didampingi oleh Dir Polair Polda Riau Kombes Pol Eko Irianto dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Markas Ditpolair Polda Riau Jalan. Yos Sudarso, Kelurahan. Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Rabu Siang, (30/06/2021)
Irjen Pol Agung menyampaikan, bahwa wilayah Provinsi Riau mulai dari darat dan laut mempunyai sumber kekayaan alam yang luar biasa. Jadi, kita harus menjaga kekayaan alam ini, dan siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum termasuk perbuatan ilegal akan diproses.
” Hari ini, Rabu, (30/06) Ditpolair Polda Riau dengan kekuatan penuh, baik itu di perairan Bengkalis dan Dumai berhasil menangkap 7 (Tujuh) orang Tersangka pelaku pembalakan kayu liar (Ilegal Loging) dan telah melakukan penegakkan hukum terhadap para pelaku di daerah perairan Meranti tepatnya di Selat Panjang”. Sampaikan Kapolda Riau
Lanjut Irjen Agung, dari pengakuan para pelaku, kayu – kayu tersebut akan dibawa ke Negara tetangga yaitu Malaysia.
Dalam kasus ini, Ditpolair Polda Riau berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 71 M kubik dengan jumlah 50.000 batang kayu bakau dan 52 M kubik kayu olahan jenis meranti dan limbah campuran,”. Ungkap Irjen Agung
Kayu – kayu tersebut diperoleh para pelaku dengan cara melakukan pembalakan liar (ilegal loging) dikawasan daerah Meranti, Kepulauan Meranti. Dan rencananya, kayu – kayu tersebut akan dibawa ke Malaysia. Tambahnya
Ditpolair Polda Riau dengan kekuatan penuh menemukan kayu – kayu ilegal tersebut di perairan dan mengamankan 7 (Tujuh) orang tersangka yang mempunyai peran sebagai Nahkoda kapal, pemilik kayu dan ABK (Anak Buah Kapal) beserta barang bukti. Terangnya
Atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh para pelaku, akan dikenakan pasal UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara. Terang Irjen Agung
Kemudian, Ditpol Air Polda Riau juga berhasil menangkap 4 (Empat) orang pelaku penambangan pasir laut secara ilegal dengan cara menghisap air laut mengunakan alat diperairan Sungai Injab, Kepulauan. Rupat, Kabupaten. Bengkalis. Katanya
Untuk, 4 (Empat) orang tersangka penambangan pasir laut secara ilegal, dikenakan Pasal UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja khususnya di pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
Sampaikan Agung, Pengungkapan 2 kasus yang dilakukan oleh Ditpolair Polda Riau hari ini, merupakan kasus yang besar. karena, dampak perusakan lingkungan baik itu di laut dengan menambang dan menghisap pasir secara ilegal dan perusakan hutan dengan mengambil kayu -kayu bakau mempunyai dampak yang sangat luar bisa nantinya. Ucap Kapolda
Seperti yang kita tahu, bahwa kayu bakau ini sangat dibutuhkan di Malaysia. dengan harga sangat mengiurkan, membuat para pelaku melakukan upaya eksploitasi hutan tanpa mengindahkan hukum. Kemudian, untuk ilegal loging yang sedang marak dikawasan Kepulauan Meranti, polisi akan tegakkan hukum. Baik itu didalam kawasan hutan maupun diluar kawasan. Terangnya
Polda Riau, khususnya Ditpolair akan terus menjaga dan melakukan pengawasan serta melakukan penangkapan ketika ada yang melakukan pembalakan dan penambangan pasir secara ilegal di kawasan hutan dan laut. Karena, kekayaan sumber alam di Riau ini harus dijaga dan dilestarikan. Supaya, anak cucu dapat menikmati kekayaan sumber alam di Riau. Pungkas Kapolda
Dalam kegiatan rilis tersebut, Kapolda juga melakukan peresmian 1 Unit Kapal Pemburu cepat KCP Lancang Kuning, dan dihadiri oleh Gubernur Riau Syamsuar dan Forkompinda Provinsi Riau.
NB : Dalam acara tersebut, panitia mengunakan Protokol kesehatan (Prokes) yang ketat sesuai peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan menggunakan 5 M.