Home / Nasional / Polda Sumut Ungkap Aktor Utama Pembunuhan Pimred Media Online

Polda Sumut Ungkap Aktor Utama Pembunuhan Pimred Media Online

SIANTAR, SUMUT, WARTAOKE.NET

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengungkap dan memaparkan kronologi kematian Marsal Harahap (42), yang merupakan Wartawan dan juga Pimpinan redaksi (Pimred) salah satu media online yang tewas akibat mengalami tembakan di bagian paha.

Kapoldasu menjelaskan, kasus penembakan Marsal terjadi pada pukul 23.30 di jalan umum Huta 7 Nagori karang Anyar kecamatan, Gunung maligas. Atas peristiwa tersebut, Polda Sumut langsung  membentuk tim khusus dan berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap 2 (Dua) Orang Tersangka insial A dan FYP. Sampaikan Panca kepada Awak media. Kamis, (24/06/2021)

Dalam hasil penyelidikan, timsus telah memeriksa 57 orang saksi, mulai dari TKP, tempat kerja dan tempat diduga terjadinya tindak pidana. Dan hasilnya, 2 orang saksi di sekitar rumah korban, 3 orang saksi dari tempat kerja korban, dan 8 orang dari warung tuak, serta 15 orang dari hotel Siantar dan dari TKP 23 orang. kemudian, 5 orang dari Ferrari Bar N Resto. Sambungnya

Dari situ, tim langsung mulai menelusuri kegiatan yang dilakukan korban saat terakhir kalinya. Dan dari hasil alat bukti yang didapat berupa kamera pengawas CCTV, tim berhasil mengetahui kegiatan korban terakhir kalinya dan juga berhasil menangkap 2 (Dua) orang tersangka penembakan tersebut.

Dari pengakuan para tersangka, mereka disuruh oleh humas atau manajer di Ferrari Bar N Resto, yang merupakan warga jalan melati Tanjung Tongah Siantar Martoba dengan inisial S (57) warga Tionghoa, selaku pemilik Ferrari Bar N Resto ini. Yang beralamat, di jalan seram bawah Siantar Barat. Sambungnya

Untuk modus operandi dan motif dari para tersangka adalah timbulnya rasa sakit hati S (57) selaku pemilik Ferari Bar N Resto. Dimana, korban (Marsal) selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika disana, dan korban meminta jatah 12 juta/bulan dan 2 butir /hari dengan harga 250/butir.

Akibat pemberitaan korban, S tidak bisa lagi menjalankan usahanya. Oleh sebab itu, S meminta YFP selaku humas agar korban diberi pelajaran dan harus dibedil (ditembak).

“Ini orang harus dikasih pelajaran dibedil katanya kepada YFP ,” ucap S saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

S sendiri menjadi aktor utama (otak pelaku) pembunuhan Marsal. karena, sudah merencanakan, agar korban dibedil. Ucap Kapolda

” Perencanaan dimulai sejak pertemuan di rumah S, dengan mengatakan kepada YFP dan A kalau begini orangnya cocoknya di bedil (ditembak). Lalu tersangka A humas di ferari, menindaklanjuti dan menyusun strategi untuk melakukan pembelajaran kepada korban (Marsal),”.

Kemudian, setelah dilakukan rencana, YFP dan A bertemu di salah hotel di Siantar pada pukul 14.30 wib. Dimana pada saat itu, A menjemput Y di jalan Vihara dengan mobil Innova ke kedai tuak rindung untuk memantau korban yang diketahui korban akan datang ke kedai tuak tersebut.

Melihat korban belum pulang dari kadai tuak, tersangka YFP dan A putar arah. Akan tetapi, pada saat dijalan para tersangka berpapasan dengan mobil korban. Dengan cepat langsung berbalik arah mengikuti korban dan mendahuluinya hingga sampai di TKP. Terang Panca

“ Dari arah depan, para tersangka melakukan tembakan, dan mengenai kaki korban sebelah kiri bagian atas sampai mengenai tulang kaki dan pembuluh arteri. sehingga, darah korban cukup banyak keluar dan Meninggal saat dibawa ke rumah sakit. Setalah melakukan aksinya, para tersangka mengembalikan sepeda motor kepada pemiliknya di Sapadia dan menuju Ferrari untuk minum hingga jam 6 pagi,”. Ucapnya

Sebelum kejadian, S mentransfer uang ke A untuk membeli senpi sebesar 15 juta. Dan pada tanggal 19 Juni 2021, S transfer lagi 10 juta ke A dan imbalan 5 juta ke Y dan tambahan 3 juta melalui kasir Ferrari ke Y. kemudian, Senpi yang digunakan, dikubur Y dimakam ayahnya bersama dengan peluru sebanyak 6 butir.

Atas kasus pembunuhan Marsal ini, tim mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil korban Datsun Go 1921, parang, kwitansi dari Ferrari bar, sepatu, kemeja ikat pinggang, soft gun hitam, 1 senpi jenis pistol buatan pabrik Amerika 6 butir peluru kaliber 9mm serta Honda Vario yang digunakan pelaku untuk menembak korban.

Selanjutnya, untuk pasal dan peran dari para tersangka yang melakukan dan menyuruh melakukan akan dijerat dengan pasal 340 sub 338 terkait pembunuhan secara berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Kata Jenderal Bintang Dua ini

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini, kepolisian bekerjasama dengan Pangdam I BB dan juga LPSK (Lembaga Perlindungan saksi dan Konsumen), Pungkas Kapolda. ***

Tag: