PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita dalam septic tank yang terjadi di Perumahan Griya Sakti, Kecamatan.Tapung, Kabupaten. Kampar pada bulan Mei lalu. Dimana, Korban (Siti Hamidah) bersama janin bayi yang dikandungnya dibunuh secara keji oleh suaminya sendiri berinisial AIP dengan cara mencekik dan membekab korban dengan bantal.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memimpin langsung release dan didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Riau diantaranya, Wakapolda Riau Brigjend Pol Tabana Bangun, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dan Kapolres Kampar Muhammad Kholid. Rabu Sore, (23/06/2021) di Mapolda Riau
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pembunuhan keji ini didasari karena adanya percekcokan didalam rumah tangga antara korban (Siti Hamidah) dengan Tersangka (AIP) suami korban.
” Jum’at, (21/05) yang lalu korban (Siti Hamidah) dan tersangka (AIP) pada pukul 12.00 wib terlibat percekcokan dirumahnya dan disaksikan oleh kedua anaknya. Tersangka (AIP) menuduh korban (Siti Hamidah) selingkuh. kemudian, pada saat korban berada didapur tersangka memulai melakukan aksinya dengan cara mencekik dan memiting korban. Selanjutnya, tersangka membawa korban ke kamar, dan pada saat dikamar, tersangka melihat korban (Siti Hamidah) masih bisa bernafas. Dengan niat ingin menghabisi korban, tersangka melakukan aksinya kejinya dengan membekab korban dengan bantal sampai akhirnya korban (Siti Hamidah) meninggal dunia, “. Jelaskan Agung

Kemudian, untuk menghilangkan jejak, tersangka memindahkan kedua anaknya kerumah bibinya dan memanggil tukang kebun untuk menggali lubang didepan rumahnya dengan alasan septic tank nya rusak. Setelah lubang dibuat, tersangka menyuruh tukang kebun untuk pergi dan memasukan korban (Siti Hamidah) ke dalam septic tank. Sambung Kapolda
kepada para tetangga, tersangka menyampaikan, bahwa korban (Siti Hamidah) meninggalkan rumah. Dan pada tanggal 30 Mei, tersangka ingin melarikan diri dan menghubungi keluarganya yang berada di bukit tinggi untuk dijemput dengan alasan sakit. Tidak lupa juga tersangka mengambil barang – barang milik korban berupa cincin, Handphone merk Samsung S100 dan Sepeda motor merk N-Max yang digunakan tersangka bersama adiknya ke bukit tinggi. Ucap Agung
Mendapatkan informasi keberadaan tersangka, Tim khusus (Timsus) Polda Riau mulai bergerak dan melakukan pengejaran. Mulai dari rumah keluarga tersangka di bukit tinggi, Jakarta sampai Jawa Tengah. Dan pada akhirnya, pada hari Selasa, (22/06) pada pukul 16.00 wib Timsus Polda Riau di bantu oleh Dirreskrimum Polda Jatim dan Polres Nganjuk berhasil menangkap tersangka di dalam sebuah gudang kelapa di Kota Nganjuk. Katanya
Jadi, dengan apa yang dilakukan tersangka (AIP) ini adalah suatu perbuatan kejahatan keji yang melawan hukum, penyidik kepolisian akan bekerja profesional dalam mengkontruksikan proses kejahatan ini. Hingga akhirnya, tersangka dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan. Pungkas Kapolda Riau