Home / Pekanbaru / Polsek Lima Puluh Berhasil Menciduk Pelaku Pembobolan Cafe di Patimura

Polsek Lima Puluh Berhasil Menciduk Pelaku Pembobolan Cafe di Patimura

PEKANBARU, WARTAOKE.NET

Polsek Lima Puluh pada hari Selasa, (22/06/2021) melakukan gelar press realese kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dimana, sebelumnya telah terjadi pembobolan dan pencurian disalah satu Cafe Peterselli yang berada di Jl. Patimura, Kel. Cinta Raja, Kec. Sail kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Lima Puluh kota Pekanbaru AKP Stevie Arnold Rumpengan, S.H.,M.Si memimpin langsung press release.

“Benar, telah adanya pembobolan dan pencurian di Cafe Peterselli yang berada di Jl. Patimura yang merupakan wilayah hukum Polsek Limapuluh.” Ujar Kapolsek Limapuluh kota Pekanbaru.

Dalam press release itu, Kapolsek Lima Puluh menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi, LP/140/V/2021/Sektor Limapuluh, tanggal 11 Juni 2021. Anggota Opsnal Polsek Limapuluh kota Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa telah terjadi kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Lima Puluh kota Pekanbaru.

Dimana kronologi kejadiannya, pada Jumat 11/06/2021 sekira pukul 10.00 WIB, pelapor mendapat telefon dari manager peterselli, mengatakan bahwa kantor telah dibongkar oleh orang yang tidak dikenal. Kemudian, pelapor datang dan melihat memang betul bahwa kantor sudah dimasuki orang dan isi didalam sudah di obrak-abrik. sehingga, ada barang yang hilang seperti satu unti Laptop merek Asus, satu unit Macbook, dua unit CCTV merek SPC, Speker kecil, dua unit Handphone merek Redmi dan Mouse TV CCTV. sehingga, total kerugian diperkirakan mencapai Rp. 28.000.000,-. Ucap AKP Stevie

Setelah diselidiki, pada hari itu juga Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka yang telah diketahui identitasnya berinisial RB sedang berada di Jl. Pangeran Hidayat Gg. Sadar, Kel. Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru. Sehingga, tidak menunggu lama, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka yang berinisal RB itu. Katanya

Ketika tim melakukan interogasi, RB mengakui bahwa telah melakukan pembobolan dan pencurian di Cafe Peterseli itu. Lalu pelaku (RB) diamankan dan dibawa untuk mencari barang bukti yang disimpannya disamping mushola yang sudah kosong dan rencananya akan ia jual. Sambungnya

Dari samping mushola tersebut, tim opsnal berhasil mangamankan barang bukti berupa 1 unit Laptop merek Iphone, 1 buah dompet warna cokelat berisikan camera kecil merek DJI, 1 unit Ipad warna putih beserta charger dan 1 unit camera merek Fuji Film. Sedangkan terhadap barang bukti 1 unit Laptop merek Asus, 2 unit speaker dan Handphone Xiomi sudah terjual melalui PJBO kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal. Ucap Stevie

Setelah itu, pelaku dan barang bukti diamankan dan langsung di bawa ke Polsek Limapuluh untuk ditindak lanjuti.Ketika dilakukan tes urine terhadap pelaku (RB) ternyata hasilnya positif.

RB pun mengakui, bahwa barang-barang yang ia curi untuk dijual dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bermain judi dan membeli Narkotika jenis Sabu.

Diketahui juga, ternyata tersangka sudah berulang kali melakukan tindak pidana dengan pemberatan.

“Tersangka ini residivis kasus yang sama, dia sudah pernah ditangkap tiga kali, pada tahun 2015, 2017, dan 2019. Sekarang kita tangkap lagi.” Pungkas Kapolsek Limapuluh kota Pekanbaru.

Atas kejahatannya itu, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Tag: