PEKANBARU, WARTAOKE.NET
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita sepertinya alergi dan tidak mau dijumpai saat beberapa tim awak media ingin melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Tampan perihal video penggeledahan yang diduga dilakukan oleh petugas Polsek Tampan di salah satu rumah warga jalan Merpati Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kec.Tampan, Kota Pekanbaru, pada hari Jumat, (18/06/2021) sekira pukul 15.30.Wib.
Sebelumnya, pada hari Sabtu (19/06/2021) Kuasa Hukum dari keluarga penggeledehan, Aswin menyampaikan, bahwa Penggeledahan yang dilakukan oleh yang diduga pihak kepolisan Polsek Tampan menyalahi aturan dan tidak sesuai SOP dan Kode Etik Kepolisian. Sampaikan Aswin kepada sejumlah awak media pada saat Konferensi Pers dirumah kliennya
” Rumah Klien saya digeledah tanpa ada permisi. Dimana, atas pengeledahan tersebut, membuat keluarga dari Klien saya ketakutan dan tidak nyaman,” ucap Aswin
Seharusnya, tambah Aswin, pihak kepolisian pada saat melakukan pengeledahan harus sesuai dengan Undang – Undang (UU). Dimana, bahwa penggeledahan harus ada ijin dari Pengadilan. Sedangkan yang tertangkap tangan saja hanya penggeledahan badan. Sementara penggeledahan yang diduga lakukan oleh pihak Polsek Tampan hampir seluruh ruangan sampai dengan membuka lemari, kamar mandi, kamar tidur, bahkan ruangan kamar mendiang Orangtua klien saya juga turut digeledeh,” jelasnya.
Sesuai dengan UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia perihal pelaksanaan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dimana petugas wajib:
a) Memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan.
b) Meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukan pemeriksaan.
c) Menunjukkan Surat Perintah Tugas dan atau Identitas Petugas
d) Melakukan pemeriksaan untuk mencari sasaran pemeriksaan yang diperlukan dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik.
e) Melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas sesuai dengan batas kewenangannya.
f) Memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang digeledah.
g) Melaksanakan penggeledahan terhadap perempuan oleh petugas perempuan.
h) Melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya.
I) Menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksananya pengeledahan. Ucapnya
” Ini tidak, pihak Kepolisian Polsek Tampan pada saat melakukan penggeledahan di rumah klien saya, awalnya tidak menunjukan surat penggeledahan dan tidak didampingi oleh RT/RW. Ketika didesak, barulah petugas menunjukan surat tugas dan identitas serta RT datang untuk pendampingan,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, keluarga dari klien saya merasa ketakutan dan akan melaporkan Kapolsek Tampan beserta petugas yang melakukan penggeledahan yang tidak sesuai SOP dan Kode Etik ke Bid Propam Polda Riau dan Mabes Polri. Pungkasnya
Ditempat terpisah, pada hari Senin, (21/06/2021), Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita pada saat awak media ingin melakukan konfirmasi perihal penggeledahan tersebut, Kapolsek Tampan tidak mau menerima media dan terkesan anti terhadap Wartawan yang mau melakukan konfirmasi. Sehingga, awak Media yang terdiri dari beberapa media online merasa kecewa dengan sikap dari Kapolsek Tampan yang terkesan Anti, Alergi dan Tertutup.
” Ngeri kali, Kapolsek Tampan ini susah dijumpai, dari seluruh Polsek Se-Kota Pekanbaru yang pernah saya jumpai, baru Kapolsek Tampan ini yang paling susah dan anti terhadap Wartawan,” ucap Ema dari media Riau Kontras.
Hal senada juga disampaikan Bowo dari media Pos Publik. ” Kapolsek Tampan ini sepertinya jabatannya di atas Kapolda Riau susah dijumpai. Sementara, Kapolda Riau sendiri sangat welcome kepada awak Media dan mau menerima awak Media saat mau konfirmasi,” ujar Bowo yang juga Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Riau ini.
” Saya meminta Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Tampan yang tidak menghargai kedatangan Awak Media selaku mitra Polri dan terkesan Anti terhadap Wartawan dalam menggali informasi berita untuk sebuah pemberitaan. Rekan-rekan Media sudah menunggu hingga dua jam, namun tidak ada respon dari Kapolsek Tampan,” singkat Bowo dengan nada kesal. (Tim)