Home / Kampar / Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Curanmor Beserta BB 3 Unit Sepeda Motor

Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Curanmor Beserta BB 3 Unit Sepeda Motor

TAPUNG HULU, KAMPAR, WARTAOKE.NET

Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu berhasil mengungkap kasus Curanmor (Pencurian kendaraan bermotor ) dengan meringkus seorang tersangka beserta 3 unit sepeda motor yang diduga dari hasil kejahatan diamankan petugas, pada rabu malam (16/06/2021) di wilayah Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu.

Tersangka kasus curanmor yang diciduk aparat kepolisian ini adalah VG (29), warga SP III Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar. Selain mengamankan VG, petugas juga mengamankan seorang pelaku curanmor lainnya atas nama Dandi. namun, untuk pelaku kedua ini TKP-nya di wilayah hukum Polsek Ujung Batu Rohul, maka yang bersangkutan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Ujung Batu untuk diproses disana.

Penangkapan VG ini atas laporan korbannya Anto Suseno, yang kehilangan sepeda motor honda Beat nopol BM 6229 ZAA pada Kamis sore (10/06/2021) di Dusun Suka Makmur Desa Rimba Beringin Kec. Tapung Hulu, Kampar.

Peristiwa ini berawal pada Kamis (10/06/2021) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu pelapor (Anto Suseno) mendapat informasi dari anaknya Hamzah, bahwa sepeda motor honda Beat BM 6229 ZAA yang dipakainya telah hilang ketika sedang belajar kelompok di rumah temannya di Desa Rimba Beringin.

Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian senilai Rp 18 Juta lebih lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu Iptu Era Maifo SH perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah VG, selanjutnya Kapolsek Tapung Hulu Iptu Era Maifo perintahkan Kanit Reskrim Ipda Aulia Rahman beserta Tim Opsnal Polsek untuk mencari dan menangkap terduga pelaku.

Pada rabu malam (16/06/2021) sekira pukul 21.30 Wib, tersangka VG berhasil diamankan oleh Tim Reskrim di Desa Bukit Kemuning bersama temannya Dandi, kemudian Tim melakukan interograsi terhadap pelaku dengan hasil bahwa tersangka VG sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Kec. Tapung Hulu bersama dengan temannya AN (DPO).

Mereka telah melakukan pencurian sepeda motor dibeberapa tempat di wilayah Kec. Tapung Hulu dan Kec. Tapung Kab. Kampar, serta di Pasir Pengaraian dan Ujung Batu Kab. Rokan Hulu. Dari pelaku diamankan 3 unit sepeda motor yaitu : 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol BM 6229 ZAA,1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol BM 3619 ZAN. 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Hitam Nopol BM 2271 ZAD. Selanjutnya, terhadap Dandi diserahkan ke Polsek Ujung Batu Polres Rohul, untuk diproses disana sesuai TKP kejadiannya.

 

Kapolsek Tapung Hulu Iptu Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus curanmor ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. ***

Tag: