Home / Pekanbaru / Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Ringkus Dua Pelaku Diduga Curat

Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Ringkus Dua Pelaku Diduga Curat

PEKANBARU, WARTAOKE.NET

Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil meringkus dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di Jalan Terubuk, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru.

Kedua pelaku Curat ini diketahui berinisial N (40) warga jalan Taskurun, gang Tunas Karya, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai dan APP (17) yang juga merupakan warga jalan Taskurun, gang Tunas Karya, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H.,M.H membenarkan adanya penangkapan 2 pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang dilakukan di tim opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya.

” Benar, ada dua orang yang ditangkap atas tindakan kejahatan Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di wilayah hukum Polsek Bukit Raya. dan kini, tim sudah amankan pelaku untuk ditindak lanjuti” Sampaikan Kapolsek Bukit Raya.

Lanjutnya menjelaskan, bahwa pada hari Selasa, (15/6), tim menerima laporan adanya kasus tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di Jalan Terubuk, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan. Diduga pelaku mencuri sebuah Laptop dan Handphone.

Sementara itu, untuk kronologinya disampaikan Kapolsek, bahwa para pelaku melakukan aksi pencurian itu pada hari Minggu, (13/6) sekira dini hari saat korban sedang tidur. ketika dipagi harinya, pada pukul 08.00 Wib saat korban terbangun, pintu rumah sudah terbuka dan ketika korban mencek barang – barangnya, tenyata Laptop dan Handphone korban sudah tidak ada lagi. Ucap Kapolsek

Setelah menerima laporan tersebut, Saya langsung memerintahkan anggota untuk menelusuri kebenaran info tersebut dan melakukan olah TKP di lokasi.  Kemudian, tidak berselang lama, tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku N (40) dan APP (17). Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, untuk pasal atas perbuatan kejahatan oleh para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana. Pungkas Kapolsek. ***

Tag: