Home / Pekanbaru / Polsek Senapelan Berhasil Menangkap Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi

Polsek Senapelan Berhasil Menangkap Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi

PEKANBARU, WARTAOKE.NET

Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis pil Ekstasi beberapa hari yang lalu di Jalan Senapelan, Kelurahan Kampung Bandar, kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita didampingi Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat jajarannya terkait peredaran gelap Narkotika. Sampaikan Kapolsek Senapelan. Selasa, (8/6/2021)

 ” Setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat, pada hari Jumat (04/06/2021) Tim Opsnal langsung bergerak untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Dari proses penyelidikan, tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial, Aldo, pada Jumat malam di Jalan Senapelan,”. sebutnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, tim opsnal menemukan dua paket. masing-masing berisi delapan dan dua butir pil Ekstasi yang dibungkus rapi di dalam tisu. Kemudian, tim juga menyita sepeda motor dan handphone yang dipakai pelaku. sambungnya.

Kapolsek menerangkan, bahwa ” pelaku (Aldo), merupakan pemakai dan penjual Ekstasi. Hasil dari menjual pelaku (Aldo,red) mendapat untung dari paket Ekstasi yang dijualnya. Dan, dari pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa pil tersebut didapat dari seseorang berinisial AK,”. Terangnya

Atas dari pengakuan tersebut, AK kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009. Ucap Kapolsek

Sambung Kapolsek, Keesokan harinya Sabtu, (5/6/2021) tim Opsnal melakukan pengembangan dari kasus pelaku (Aldo). Tak sia-sia, tim berhasil menangkap satu pengedar lainnya, Ical di Jalan. Senapelan, Kelurahan Kampung Bandar.

Dari Ical, tim menemukan dua paket masing-masing berisi lima dan dua butir pil Ekstasi. Sama seperti Aldo, Ival juga seorang pemakai sekaligus penjual Narkoba.

 ” Narkotika jenis ekstasi adalah salah satu jenis varian baru, yang berwarna biru dan hijau stabilo. Bahkan, tersangka menyebutkan baru menjual Ekstasi dengan bentuk seperti itu,”. Katanya

Dari Hasil pemeriksaan, pelaku diduga merupakan pengedar jaringan Lapas di Kota Pekanbaru. Dan Ini akan kita dalami termasuk memburu DPO yang turut berkaitan dengan kedua tersangka ini. Pungkas Kapolsek Senapelan. ***

Tag: