Home / Pekanbaru / Perjuangkan Hak Karyawan, DPC SPN Pekanbaru dan PT Riau Abadi Sentosa Sepakat Damai

Perjuangkan Hak Karyawan, DPC SPN Pekanbaru dan PT Riau Abadi Sentosa Sepakat Damai

Pekanbaru, Wartaoke.net

Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) kota Pekanbaru,  resmi mencabut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) kota Pekanbaru. Dikarenakan, sudah ada solusi dan kata sepakat damai antara SPN dengan PT. Riau Abadi Sentosa, perihal hak karyawan berupa pesangon.

” Gugatan sudah dicabut, karena sudah ada kesepakatan damai antara pekerja dengan perusahaan “. Sampaikan Roy Martin Marpaung selaku Ketua  DPC SPN kota Pekanbaru kepada wartaoke.net, Kamis, (03/06/2021)

Ini bentuk perjuangan kita, karena salah satu pekerja disana tidak mendapatkan haknya berupa pesangon. sidang telah berjalan sebanyak 7 kali di Pengadilan Negeri, dan Puji Tuhan akhirnya menemukan solusi dengan perdamaian. tambahnya

Sebelumnya, pekerja di PT. Riau Abadi Sentosa atas nama Riche Epalina, yang juga anggota PSP SPN kota Pekanbaru memberitahukan bahwa dia telah bekerja selama kurang lebih 5 sampai 6 tahun disana. Kemudian, terjadi mutasi sepihak oleh pihak perusahaan dan dia tidak mau menandatanganinya. Sehingga, dia (Riche Epalina,red) datang memberitahu ke DPC SPN kota Pekanbaru. Ucap Roy

Setelah memperjuangkan Haknya (Riche Epalina), akhirnya perusahaan menempuh jalan damai dan membayarkan hak – hak dari Riche. Sambungnya

Terakhir saya sampaikan, bahwa kami (SPN) kota Pekanbaru akan terus memperjuangkan dan mempertahankan hak dari para pekerja yang tergabung di PSP SPN kota Pekanbaru. Karena, kami ingin setiap para pekerja yang bergabung di SPN mempunyai kehidupan yang sejahtera, dan hak – hak dari pekerja dapat dilindungi undang – undang jika tidak dibayarkan oleh perusahaan. Pungkasnya.

Tag: