Home / Pekanbaru / Pencuri Buah Sawit Tertangkap Tangan Pihak PT DSI dan Polisi

Pencuri Buah Sawit Tertangkap Tangan Pihak PT DSI dan Polisi

Pekanbaru, Wartaoke.net

Pencurian terjadi di dalam kawasan perkebunan PT. Duta Swakarya Indah (DSI) di Desa Kampung Tengah, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Selasa (25/05/2021).

Saat pihak perusahaan PT DSI bersama Penyidik Polda Riau turun ke lokasi, pelaku pencurian Buah Sawit berjumlah 7 (tujuh) orang sedang beraksi mencuri Buah Sawit, langsung tertangkap tangan oleh pihak DSI dan Penyidik Polda Riau beserta Barang Bukti Buah Sawit. Kejadian diperkirakan sekitar pukul 12.22.WIB.

Hal itu dibenarkan Direktur Umum PT DSI, Ali Tanoto di kantor Redaksi Media pospublik.com, jalan Mulya Jaya, No.44, Kota Pekanbaru. Rabu (26/05/2021). “Ya, telah terjadi pencurian di dalam kawasan Kebun milik PT DSI Selasa kemarin. Pelaku sudah ditangkap beserta BB Buah Kelapa Sawit diperkirakan hampir dua Ton,” kata Ali.

Diantara tujuh orang pelaku diduga berinisial MS alias KH, MR, IP, ER, JK, UJ dan satu orang lainnya. Saat ini para pelaku masih dalam proses pemanggilan untuk diperiksa Penyidik Kepolisian Daerah Riau. TKP di Blok T19 – T20, dengan hasil tanam PT DSI tahun 2013 – 2014.

Dikatakannya, dalam beberapa waktu lalu diduga sudah terjadi pencurian berdasarkan pengakuan para pelaku sudah berlangsung hampir selama kurang lebih 1 (satu) tahun sehingga PD DSI telah mengalami banyak kerugian atas pencurian itu. “Atas pencurian ini, kita sudah mengalami banyak kerugian,” katanya

Sebelumnya, PT DSI telah menyampaikan Laporan ke Polda Riau pada bulan April 2021 lalu. “Sebelumnya, sekitar akhir bulan April 2021 lalu, kami telah melaporkan hal ini ke Polda Riau, sehingga pada 25 Mei 2021 pihak Polda Riau turun ke lokasi dan benar pelaku pencurian sedang beraksi di TKP,” ungkap Ali.

Saat ini, tambahnya lagi, pihak pelaku pencurian sedang dalam proses pemanggilan oleh pihak Penyidik Polda Riau. “Kami berharap agar semua pelaku dapat dijerat sesuai aturan hukum, termasuk dalang di balik pencurian ini juga harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Ali.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum LPANI Yustisia, Hariyanto kepada Awak media ini di kantornya, Rabu (26/05/2021) siang mengatakan bahwa, dalam setiap penanganan proses hukum ada UU Tipiring, namun tergantung bagaimana tingkat kriminalnya.

“Saya juga pernah bergabung di perusahaan di sana, ada warga yang mengaku memiliki Tanah di kawasan itu, tetapi saat dimintai Surat bukti kepemilikan, ternyata tidak dapat menunjukannya. Inilah yang perlu disadari oknum masyarakat yang mengaku-ngaku sebagai pemilik Lahan namun tidak mampu menunjukan buktinya,” kata Hariyanto.

Terkait dengan pencurian di dalam kawasan perusahaan PT DSI, Hariyanto berharap kepada Penyidik Kepolisian baik dari Polda Riau maupun dari Polres Siak. “Jika bukti sudah memenuhi unsur maksimal 2 alat bukti, maka Penyidik Kepolisian tidak perlu ragu untuk menjerat pelaku. Kasus ini harus diproses sesuai aturan hukum, profesional, akuntabel dan transparan,” tegas Hariyanto.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini belum mendapat keterangan resmi dari pihak Penyidik Polda Riau. ***/Rls

Sumber : Pospublik.com

Tag: