Pekanbaru, Wartaoke.net
Wali kota Pekanbaru, H. Firdaus, ST.,MT sekaligus ketua satuan tugas penanganan Covid 19 kota Pekanbaru, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada hari Minggu (16/05), dimana surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh walikota Pekanbaru untuk melakukan upaya penutupan taman rekreasi/wisata dan peniadaan kegiatan pada gedung pertemuan/hotel dan Convertion Center yang berlaku pada hari Senin, (17/05).
Adapun, Surat edaran dari Wali kota Pekanbaru tersebut dengan Nomor : 1586/STP/SEKR/V/2021. Dimana isi dari surat edaran tersebut diantaranya ;
Mencermati semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Corona Virus Desiase 2019 (Covid 19) dan ditetapkannya kota Pekanbaru sebagai Zona Merah dengan resiko tinggi penyebaran Covid 19, maka perlu upaya bersama memutus mata rantai covid 19 sebagai tindakan Preventif. peningkatan kasus penularan covid 19 khususnya pasca libur perayaan Idul Fitri 1442 H, dengan ini disampaikan sebagai berikut ;
1. Seluruh pelaku usaha rekreasi/wisata menutup usaha selama 7 hari terhitung tanggal 17 s.d 23 Mei 2021
2. Kegiatan Keramaina di dalam gedung Pertemuan/Hotel/Convertion Center yang melaksanakan acara yang melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan (pertemuan sosial, politik, budaya, seminar, lokakarya, resepsi keluarga, dan kesenian ) agar ditunda atau ditiadakan selama 7 hari, terhitung tanggal 17 s.d 23 Mei 2021
3. Pengawasan melekat terhadap kebijakan diatas dilakukan oleh tim penegak hukum satuan tugas penanggulangan covid 19 kota Pekanbaru, yang terdiri dari unsur perangkat daerah terkait, BPBD, Satpol PP serta unsur dari TNI/Polri dalam pelaksanaannya melakukan upaya preventif, hingga pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***