Pekanbaru, Wartaoke.net
Lindawaty, red bersama kuasa hukumnya, Erik Sibuea, SH melakukan penandatangan pengambilan sumpah atas ditemukannya ” Novum ” atau bukti baru di Pengadilan Negeri (PN) kota Pekanbaru.
Penandatangan pengambilan sumpah ini dilakukan, karena dia (Lindawaty, red) telah bersumpah di depan Majelis Hakim beberapa hari yang lalu atas ” Novum ” atau bukti baru yang ditemukannya.
” Hari ini penandatangan, atas sumpah saya yang kemarin di depan Majelis Hakim terkait ” Novum ” atau bukti baru yang saya temukan “. Sampaikan Lindawaty kepada media Wartaoke.net, Rabu, (5/05/2021)
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa, telah ditemukannya ” Novum ” atau Bukti Baru oleh Lindawaty terkait Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dari Syarial kepada H. Suarmi pada tanggal 29 Januari 2021. Lindawaty didampingi oleh Kuasa hukumnya, bersaksi didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kota Pekanbaru pada hari Rabu, (21/04/2021) di ruang sidang Kusuma Atmadja.
Lindawaty menjelaskan, bahwa tadi pengambilan sumpah dengan adanya Novum atau bukti baru yang ditemukannya. Akan tetapi, perihal penandatangan pengambilan sumpah berita acara Novum Tanggal 05 Mei 2021. Sampaikan Lindawaty kepada media wartaoke.net
” Novum yang saya temukan ini adalah suatu anugerah dari Tuhan. Karena Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dari Syarial kepada H.Suarni tertanggal 20 Maret 1982, dengan Akta Jual Beli tanggal 13 April 1982 No. 816/SH/1982, Atas Putusan Makamah Agung tanggal 13 Maret 2014 Nomor 925 K/PDT/2013 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 18 Juni Nomor: 52/PDT/2012/PTR Jo Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru 21 November 2011 Nomor : 20/PDT.G/2011/PN.Pbr “. Ucap Lindawaty
Jadi, kami (Lindawaty,red), sebagai Pemohon dengan batas tenggang waktu terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ditentukan oleh Undang – undang telah mengajukan Peninjauan Kembali melalui Kuasa Hukum dari Law Office ERICK SIBUEA & PARTNERS yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru tertanggal 29 Maret 2021 yang ditandatangani Panitera Dr. Ahyar Parmika, S.H.,M.H. Tambahnya
Untuk itu, Saya (Lindawaty,red) menyampaikan dengan ditemukan Novum terhadap Ganti Rugi Antara Syahrial dengan H.Suarni tertanggal 20 Maret 1982 terlihat dengan Jelas. Kerena, Drs.Marzuki Darwis selaku Camat waktu itu telah membatalkan Surat. Dikarenakan, luas tanah Syahrial telah habis ukuran luasnya. Terlihat dengan jelas dalam lampiran surat yaitu Surat keterangan mengelola Tanah tertanggal 15 Desember 1981 atas nama Syahrial.
Terhadap surat keterangan mengelola Tanah tanggal 15 Desember 1981 atas nama Syahrial sudah habis. namum pada tanggal 13 April 1982 terbit kembali Surat Akta Jual Beli No.816/SH/1982 yang merupakan bagian dalam GS 300/1991 dari SHM No.738 milik Termohon Peninjauan Kembali tidaklah mempunyai kekuatan otentik dan patut Batal demi hukum. Karna terbukti, H. Suarni belum pemilik yang sah atas tanah berdasarkan Akta Jual Beli No.816/SH/1982 tersebut. sangatlah tidak beralasan dapat dijadikan Dasar untuk diterbitkannya SHM No.738 An. Budi Gunawan milik Termohon Peninjauan Kembali (PK). Tutupnya
Sementara itu, dari Kuasa Hukum (Lindawaty,-Red), menyatakan Hakim Tingkat Kasasi dalam Putusannya A quo telah membuat “ Kekhilafan atau kekeliruan yang nyata ”. karna tidak mempertimbangkan tentang kedudukan kliennya atas Pemohon Peninjauan Kembali (PK), yang merupakan pembeli beritikat baik atau sebaliknya sebagai pembeli beritikad buruk. Sampaikan Erik kepada media wartaoke.net
Dimana klien saya (Lindawaty,-red) selaku pemohon merupakan pembeli yang beritikat baik dalam perkara A quo. dengan melakukan jual – beli atas Obyek Tanah tersebut, dengan Tata cara/Prosedur dan dokumen yang sah sebagai mana peraturan Perundang – undangan.
” Jual beli tersebut dilaksanakan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana salah satu bukti dari Akta jual Beli No.188 Tahun 2004 tanggal 23 Agustus 2004 dan bukti lainnya “. Tambahnya
Oleh karena itu, obyek Jual Beli merupakan tanah bersertifikat telah memperoleh ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Pekanbaru dari Riwayat hubungan hukum antara Obyek jual beli tersebut dengan Pemohon Peninjauan Kembali (SURIPTO) sebagai SHM No.43 yang memiliki Peta Bidang sebagaimana ketentuan yang berlaku. dan atas pemecahaan sertifikat klien saya (Lindawaty,-red) yang memiliki titik kordinat yang diperoleh dari suatu Pengukuran CORS dan perhitungan dalam suatu sistem TM-3°. yang berfungsi sebagai titik Kontrol atau titik ikat sementara untuk keperluan Pengukuran dari rekontruksi batas bidang tanah. Ungkapnya
Dimana, Termohon Peninjauan Kembali telah memperoleh SHM No 738 yang berdasarkan PERDA tanggal 17 Juni 2003 dalam GS No.300/1991, yang diubah menjadi Sertifikat Hak Milik No.1772. Sementara itu, berdasarkan data fisik dan data Yuridis tidak sah menurut hukum. karena tidak ditanda tangani dan distempel oleh kepala kantor Pertanahaan kota Pekanbaru. Katanya
karena, perubahaan sertifikat termohon Peninjauan Kembali dapat menjadi alat bukti yang membuktikan bahwa Termohon Peninjauan Kembali adalah pemilik Tanah sengketa.
Jadi, saya berharap, dengan adanya Novum dan pengambilan sumpah oleh klien saya (Lindawaty,-red) didepan Majelis Hakim PN kota Pekanbaru bisa mendapatkan Keadilan Hukum. Pungkasnya. ***
Editor : Josua Nababan