Home / Riau / Mediasi Dead Look, Gugatan Perdata Datuk Raja Puyan Atas PT Morini Wood Industri Berlanjut

Mediasi Dead Look, Gugatan Perdata Datuk Raja Puyan Atas PT Morini Wood Industri Berlanjut

Bengkalis, Wartaoke.net

Proses mediasi antara penggugat dari perkumpulan bathin Batuoh melawan PT. Morini Wood Industri yang di fasilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis tidak menemui titik temu atau dead look.

Gagalnya mediasi tersebut disebabkan tidak adanya kesepakatan perdamaian antara penggugat dan tergugat sehingga proses sidang perdata selanjutnya akan tetap dilakukan hingga sampai tuntas.

Datuk Raja Puyan, selaku kepala suku bathin Batuoh dan ketua perkumpulan Bathin Batuoh menyatakan akan tetap melanjutkan persidangan sampai titik akhir, perjuangan dan lahan kami dikembalikan kepada persukuan bathin Batuoh, agar lahan tersebut dapat dipergunakan untuk kehidupan anak kemenakan kami ysng hidup dalam garis kemiskinan.

Ditempat terpisah penasehat hukum Perkumpulan Bathin Batuoh, Suwandi Jhon Prima, menyebutkan kita akan tetap berusaha dalam upaya hukum untuk memperjuangkan gugatan perdata Perkumpulan Bathin Batuoh, sesuai dengan tuntutan dalam pokok perkara yang diajukan yaitu mengembalikan keseluruhan lahan yang di kuasai tanpa izin kepada suku Sakai bathin Batuoh.

Sementara itu Ir. Ganda Mora, M.Si Ketua DPD Barisan Relawan Jokowi Presiden BARA-JP Riau, mendukung penuh proses perjuangan suku Sakai khususnya bathin Solapan yang di perjuangkan oleh kepala Suku Datuk Raja Puyan, dalam hal ini negara harus hadir terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat Sakai Bengkalis, dimana di tanah leluhurnya mereka justru hidup sengsara akibat lahan mereka telah dikuasai oleh pihak perusahaan selama puluhan tahun, kita juga akan turut memperjuangkan program TORA untuk masyarakat Sakai, terutama di kawasan yang di kuasai oleh pihak perusahaan, dimana dalam UU Omni buslow atau cipta kerja juga dituangkan setiap perusahaan yang memiliki izin wajib memberikan lahan sebesar 20% untuk masyarakat Tempatan, terutama bagi perusahaan yang memiliki sertifikat ISPO, tidak boleh mengabaikan hak hak masyarakat Tempatan.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa Datuk Puyan Gugat perdata PT. Morini Wood Industry terkait penguasaan lahan bathin Batuoh selama kurang waktu 25 Tahun oleh PT. Morini Wood Industry yang digugat perdata oleh Kepala suku Sakai Bathin Batuoh. Datuk Raja Puyan di Pengadilan negeri Bengkalis, dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/Pn.bls, dalam gugatannya Datuk Puyan didampingi pengacara Swandi Jhon Prima , SH.MH, Dirmawan Sirait SH dan Gunawan.SH, dalam gugatannya Datuk Puyan menuntut agar lahan Ulayat yang mereka miliki berdasarkan berdasarkan piagam perjanjian (Besluit), Kerajaan Siak Sri Indrapura dengan Gouverlemen Hindia Nederland (Kerajaan Hindia Belanda) 28 Februari 1940 bersamaan hari 15 Muharam 1859,, dimana PT. Morini Wood Industry anak perusahaan First Resource tersebut menguasai lebih kurang 7,222 ,54 hektare yang berada dalam kawasan Ulayat Suku Sakai Bathin Batuoh.

Datuk Puyan menyebutkan pihak PT.Morini Wood Industry dalam rangka pengelolaan dan penguasaan lahan tidak pernah diberikan izin oleh bathin suku Bathin Batuoh dan selama penguasaan lahan Ulayat selama 23 tahun tidak pernah memberikan kompensasi atau bantuan apapun terhadap anak kemanakan kami bahkan kehidupan lebih kurang 400 KK anak kemanakan kami berada dalam garis kemiskinan, akibat areal perladangan dan tempat menggantungkan hidup anak kemanakan suku Sakai telah d kuasai oleh pihak PT. Morini Wood Industry, untuk itulah saya sebagai Kepala suku Bathin Batuoh menggugat PT. Morini Wood Industry di PN Bengkalis, lebih lanjut Datuk Raja Puyan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi bahwa lebih kurang 4000 Ha lebih HGU PT. Morini Wood Industry akan segera berakhir, sedangkan Lebih kurang 2100 Ha, diduga HGU nya tidak prosedural sebab belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup, dan atas lahan 2100 Ha tersebut kita akan segera gugat di PTUN Pekanbaru atas HGU non prosedur tersebut, sedangkan lebih kurang 300 ha juga dikuasai diluar perizinan HGU.

Ditempat terpisah ketua DPD Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA-JP) Riau  Ir. Ganda mora.M.Si , mendukung penuh atas gugatan perdata yang di ajukan oleh Kepala suku Bathin Batuoh, kita sebagai Barisan Relawan jalan Perubahan akan turut memperjuangkan terkait hal Ulayat tersebut, termasuk menyurati dan melaporkan terhadap  pihak terkait atas penguasaan lahan diluar HGU  dan penguasaan lahan dengan HGU yang diduga penerbitan nya belum memperoleh izin pelepasan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup ( KLHK) , kita juga minta agar pihak Komisi Yudisial ( KY) mengawasi proses peradilan, agar hakim dapat menjalankan proses peradilan dengan seadil adil adilnya.

pengacara suku Bathin Batuoh , Suwandi Jhon Prima SH.MH menyebutkan, kami akan berusaha keras untuk memenangkan gugatan perdata agar pihak PT.Morinu Wood Industry mengembalikan tanah Ulayat kepada suku Bathin Batuoh. **

Editor : Josua Nababan

Tag: