PEKANBARU,WARTAOKE.NET
Pengambilan insentif RT/RW bulan Januari – Februari 2021 di kantor Camat, rupanya menjadi kontroversi dan menjadi polemik ditengah – tengah masyarakat, terutama RT/RW yang berada di Kecamatan Senapelan. Ketua RT 02/RW 01, Alfitri Alfa sekaligus Ketua forum RT/RW Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan Camat Senapelan. yang membuat RT/RW harus mengambil insentif (honor) di kantor camat sementara masih pandemi Covid
” inikan masih pandemi Covid 19, dan kami RT/RW di Kecamatan Senapelan ini ada 144 RT dan 42 RW dari 6 Kelurahan. Yang dimana, sebagian hampir berumur 50 Tahun ke atas. artinya, rentan terpapar virus Corona, ini disuruh datang ke kantor camat untuk mengambil insentif “. Sampaikan Alfitri kepada media Wartaoke.net, Sabtu, (24/04/202)
Sebelum – sebelumnya insentif kami (RT/RW,red) langsung ditransfer melalui rekening. Kalaupun jaringan erorr, diserahkan ke Kelurahan masing – masing. bukannya kami disuruh datang kantor camat untuk mengambil hak kami (insentif). Apalagi, Kecamatan Senapelan ini status oranye, tentu semakin membahayakan buat kami yang berumur 50 Tahun keatas ini. Tambahnya
Karena, kita tidak tahu, siapa yang Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Dalam Pengawasan (ODP). Lagian, Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru sedang mengadakan PPKM, dan sering melakukan razia Prokes dimana – mana serta menghimbau masyarakat untuk tidak berkerumunan. artinya kan jelas, tidak boleh ada orang yang berkumpul. Katanya
” Saya selaku ketua forum dapat menghimbau ke RT/RW, bagaimana kita bisa memutus mata rantai covid 19 dan gencar – gencar nya di suruh membuat posko PPKM. maka di saat inilah saya, bisa menyampaikan atau menghimbau ke RT/RW saya, karena tidak semuanya RT/RW yang aktif dan tujuan saya selaku ketua Forum RT /RW hanya berniat hanya membantu kerjanya Pemerintah kota Pekanbaru “. Tambahnya
Jadi, saya berharap agar Bapak Camat Senapelan, menarik kebijakannya itu dan bayarlah insentif kami seperti cara terlebih dahulu, yaitu melalui Rekening dan Kelurahan masing – masing. Supaya, tidak ada terjadi lonjakan masyarakat dikantor camat. Karena, Jika ini tetap dilaksanakan berarti Camat Senapelan ini tidak menghargai dan mematuhi Peraturan Pemerintah kota Pekanbaru. Pungkasnya
Dilain tempat, pada hari Selasa, (27/04/2021) Camat Senapelan, Fabillah Sandy yang diwakili oleh Kasipem, Abdullah, menyampaikan perihal insentif RT/RW memang benar diambil di kantor camat. itu dikarenakan, Cash Management System’ (CMS) dari Bank ada kendala teknis. makanya, camat Senapelan mengambil kebijakan. untuk insentif RT/RW di ambil dikantor camat. Sampaikan Abdullah kepada media wartaoke.net

” Kebijakan ini tidak program, hanya bersifat sementara menunggu jaringan lancar. Sementara itu, perihal Protokol kesehatan (Prokes), kami sudah mengatur jadwal dan duduknya menjaga jarak serta memakai masker, dan dicek suhu tubuhnya. Jadi, kami sudah melakukan sesuai dengan Protokol kesehatan (Prokes) sesuai regulasi yang ada. Tambahnya
Untuk kebijakan tanpa dimusyarahakan terlebih dahulu kepada kelurahan, Kasipem ini menjawab itu bukan gawai saya. Karena, sesuai dengan regulasi, kami hanya menjalankan tugas dan menyampaikan kepada cama
” Kebijakan ini hanya bersifat sementara, dan kami dari camat tidak ada maksud lain. Kalau sistem sudah bagus, insentif RT/RW akan diberikan seperti biasa yaitu melalui rekening “. Tutup Abdullah, Kasipem Camat Senapelan. **
Editor : Josua Nababan