Home / Riau / Gugat PT Morini Wood Industry Ke PN Bengkalis, Datuk Raja Puyan “25 Tahun Kuasai Kawasan Lahan Ulayat Tanpa Izin”

Gugat PT Morini Wood Industry Ke PN Bengkalis, Datuk Raja Puyan “25 Tahun Kuasai Kawasan Lahan Ulayat Tanpa Izin”

BENGKALIS.WARTAOKE.NET

Penguasaan lahan bathin Batuoh selama kurun waktu 25 Tahun oleh PT. Morini Wood Industry, digugat perdata oleh Kepala suku Sakai Bathin Batuoh, Datuk Raja Puyan di Pengadilan negeri Bengkalis, dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/Pn.bls. Dalam gugatannya Datuk Puyan didampingi pengacara Swandi Jhon Prima , SH.MH, Dirmawan Sirait SH dan Gunawan.SH.

” Datuk Puyan menuntut agar lahan Ulayat yang mereka miliki berdasarkan piagam perjanjian (Besluit) dari Kerajaan Siak Sri Indrapura dengan Gouverlemen Hindia Nederland (Kerajaan Hindia – Belanda ), pada tanggal 28 Februari 1940 bersamaan hari 15 Muharam 1859. dimana, PT. Morini Wood Industry anak Perusahaan First Resource tersebut, merupakan Perusahaan Yang sudah bersertifikat ISPO dan RSPO, yang menguasai lebih kurang 7.222,54 Ha yang berada dalam kawasan Ulayat Suku Sakai Bathin Batuoh “. Ucapnya

Lanjutnya, pihak PT.Morini Wood Industry dalam rangka pengelolaan dan penguasaan lahan tidak pernah diberikan izin oleh suku Bathin Batuoh. ” Selama penguasaan lahan Ulayat kurun waktu 25 tahun, tidak pernah memberikan kompensasi atau bantuan apapun terhadap anak kemanakan kami “. bahkan, kehidupan lebih kurang 400 Kepala Keluarga, anak kemanakan kami berada dalam garis kemiskinan. Akibat areal perladangan dan tempat kami menggantungkan hidup anak kemanakan suku Sakai yang telah dikuasai oleh pihak PT. Morini Wood Industry, untuk itulah saya sebagai Kepala suku Bathin Batuoh menggugat PT. Morini Wood Industry di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Berdasarkan informasi, bahwa lebih kurang 4000 Ha lebih HGU PT. Morini Wood Industry akan segera berakhir. sedangkan, Lebih kurang 2100 Ha diduga HGU nya tidak prosedural. Sebab belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) atas lahan 2100 Ha. Ungkapnya

Jadi, kita akan segera gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru atas HGU non prosedur tersebut. Sedangkan, lebih kurang 300 ha juga dikuasai diluar perizinan HGU. Singkatnya

Ditempat terpisah, ketua DPD Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA-JP) Riau Ir. Ganda mora.M.Si , mendukung penuh atas gugatan perdata yang di ajukan oleh Kepala suku Bathin Batuoh. kita sebagai Barisan Relawan jalan Perubahan akan turut memperjuangkan terkait hal Ulayat tersebut, termasuk menyurati dan melaporkan terhadap pihak terkait atas penguasaan lahan diluar HGU dan penguasaan lahan dengan HGU yang diduga penerbitan nya belum memperoleh izin pelepasan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup ( KLHK). Sampaikan Ketua DPD Bara-JP Riau kepada media wartaoke.net, Rabu, (07/04/2021)

Jadi, kami harap dan minta agar pihak Komisi Yudisial ( KY) mengawasi proses peradilan, agar hakim dapat menjalankan proses peradilan dengan seadil adil adilnya. Pungkasnya

Sementara itu, pengacara suku Bathin Batuoh , Suwandi Jhon Prima SH.MH,  menyebutkan, ini sudah sidang Kedua dan kami akan berusaha keras untuk memenangkan gugatan perdata agar pihak PT. Morini Wood Industry mengembalikan tanah Ulayat kepada suku Bathin Batuoh. Singkatnya. ***

Editor : Josua Nababan

Tag: