PELALAWAN.WARTAOKE.NET
Sidang mediasi lanjutan antara Houtman (Penggugat) melawan PT. Arara Abadi (Tergugat I), Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Riau (Tergugat II), Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah III Pekanbaru (Tergugat III) dll, dengan No. 02/Pdt.G/2021/PN.Plw di Pengadilan Negeri Pelalawan kembali di tunda selama 2 Minggu kedepan sampai tanggal 15 Maret 2021, dengan agenda pemanggilan mediasi kepada pihak Tergugat III.
Persidangan ini berlangsung pada Kamis, 01 April 2021 pukul 11.00 wib, tepatnya di ruang mediasi pada Pengadilan Negeri Pelalawan. Sidang mediasi kali ini merupakan mediasi pertemuan ketiga yang di lakukan antara Penggugat dan Para Tergugat. Namun, persidangan mediasi ke 3 (tiga) kali ini belum bisa di lakukan dikarenakan Tergugat III kembali tidak hadir. meskipun sudah di lakukan pemanggilan oleh PN Pelalawan terhadap Tergugat III secara patut.
Dalam persidangan tersebut, hadir di dalam sidang ini diantaranya, Houtman (Penggugat) serta Kuasa Hukumnya dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Seroja 77 yang di wakili oleh Eri Surya Wibowo, SH dan Refranto Lanner Nainggolan, SH. Sementara itu, tampak juga hadir dalam ruang sidang tersebut Kuasa Hukum PT. Arara Abadi (Tergugat I), dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Riau (Tergugat II).
Eri Surya Wibowo, SH Dkk, selaku kuasa hukum Houtman (Penggugat) menyampaikan, bahwa sidang mediasi lanjutan dengan No. 02/Pdt.G/2021/PN.Plw ini merupakan pertemuan ketiga. Namun persidangan mediasi ke 3 (tiga) kali ini kembali belum bisa di lakukan dikarenakan Tergugat III yang kembali tidak hadir. meskipun sudah di lakukan pemanggilan untuk mengikuti mediasi oleh PN Pelalawan secara patut.
Kami selaku kuasa hukum dari Penggugat, sangat kecewa terhadap tindakan Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah III Pekanbaru (Tergugat III) Yang mana Tergugat III tidak kooperatif dan atau tidak beri’tikat baik, dengan menyatakan tidak akan menghadiri persidangan untuk selanjutnya yang di sampaikan melalui Tergugat I. Padahal jauh sebelumnya, pada sidang pertama, Tergugat III telah hadir di persidangan.
Kami menganggap, tindakan yang di lakukan oleh Tergugat III dengan tidak memperdulikan panggilan mediasi yang di lakukan oleh PN Pelalawan merupakan suatu tindakan yang merendahkan dan menggangap enteng PN Pelalawan. Dan untuk Persidangan mediasi berikutnya akan kita lihat apakah Tergugat III kembali tidak hadir pada persidangan selanjutnya. Pungkasnya
Editor : Josua Nababan