PEKANBARU.WARTAOKE.NET
Kuasa hukum Lindawaty (Penggugat) yang diwakili, Agus Trikhorudien, SH Dkk mengatakan, bahwa gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) kota Pekanbaru, agenda pemanggilan para pihak. Ada 4 Pihak yang digugat dan turut tergugat, salah satunya Subdit II Dirreskrimum Polda Riau. dikarenakan, aparat polisi Subdit II Dirreskrimum Polda Riau tidak Profesional terhadap Laporan Polisi (LP) dari klien kami pada Tahun 2012 lalu. Sampaikan Agus kepada wartaoke.net. Rabu, (31/03/2021)
Lanjut Agus, bahwa sidang ini terkait lambannya penanganan dan pelayanan yang diberikan oleh Subdit II Dirreskrimum Polda Riau. Dimana, Pada Tahun 2012, klien kami (Lindawaty) membuat Laporan Polisi (LP) ke Subdit II Dirreskrimum Polda Riau dengan perkara dugaan ” Pemalsuan Atas Keadaan Palsu Dalam Surat Hak Milik (SHM) No.738 “, yang dilakukan oleh Budi Gunawan sebagai Turut Tergugat I dalam perkara klien kami ini. Ucapnya
” 9 Tahun Lamanya Laporan Polisi (LP) klien kami ini tidak ada Progres, hanya SP2P saja. Sehingga, kami melakukan upaya hukum terhadap tindakan penelantaran yang dilakukan Tergugat I (Subdit II Dirreskrimum Polda Riau) dalam penanganan proses hukum untuk pembuktiannya, sehingga berujung ke Pengadilan Negeri (PN) kota Pekanbaru. Karena, kami melihat ketidak profesional dari Polda Riau “. Ucapnya
Jadi ini sudah sidang kedua, dengan perkara No. 38/Pdt.G/2021/PN.Pbr. yang mana, selain menggugat Subdit II Dirreskrimum Polda Riau selaku Tergugat I , kami juga menggugat Budi Gunawan selaku Turut Tergugat I , Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Pekanbaru sebagai tergugat II dan Mabes Polri sebagai Turut Tergugat II di Pengadilan Negeri (PN) kota Pekanbaru. Tambahnya
Tadi sidang kedua, dimulai pukul 12.30 wib. Hadir Tergugat I (Subdit II Dirreskrimum Polda Riau ) dan Turut Tergugat I (Budi Gunawan) yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara itu, Tergugat II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Pekanbaru dan Turut Tergugat II Mabes Polri maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Jadi, sidang hari ini agendanya pemanggilan para pihak. Karena tergugat II dan Turut Tergugat II tidak hadir sidang ditunda sampai tanggal 29 April 2021.
Jadi, kita lihat saja nanti pada saat jadwal sidang selanjutnya, yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. Apakah pihak Tergugat II dan Turut Tergugat II ( BPN dan Mabes Polri ) maupun kuasa hukumnya akan tetap juga tidak hadir. Kalau kami, selaku kuasa hukum dari Lindawaty (Penggugat), akan selalu berkordinasi dan akan memperjuangkan kasus perkara dari klien kami ini. Karena menurut kami, Subdit II Dirreskrimum Polda Riau tidak memberikan perkembangan terhadap laporan klien kami. Yang dimana, Laporan Polisi (LP) dari klien kami (Lindawaty) pada tahun 2012 telah ditelantarkan atau dibiarkan oleh Subdit II Dirreskrimum Polda Riau. Pungkasnya
Editor : Josua Nababan