Home / Pekanbaru / Sidang Perdana Perlawanan Atas Penetapan Eksekusi Ditunda Selama 2 Minggu

Sidang Perdana Perlawanan Atas Penetapan Eksekusi Ditunda Selama 2 Minggu

PEKANBARU.WARTAOKE.NET

Ketua Majelis Hakim Perkara No.68/Pdt.Bth/2021/PN. Pbr pada Pengadilan Negeri (PN) kota Pekanbaru menunda sidang perdana Perlawanan atas Penetapan eksekusi No.35/Pen.Pdt/Aanm.Eks-/2020/PN.Pbr terkait lahan atas nama Suripto, Lindawaty Dkk ditunda selama 2 minggu ke depan.

Dari pantauan awak media, yang hadir didalam ruang sidang hanya dari pihak para pelawan, yang diwakili oleh Eri Surya, S.H selaku kuasa hukum dari Suripto, Lindawaty Dkk. Sementara itu, dari pihak para terlawan maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada saat sidang perdana ini. Selasa, (30/03/2021)

Sidang perdana ini seharusnya, dijadwalkan pada pukul 09.00 wib, dengan agenda pemanggilan para pihak. Akan tetapi, dikarenakan adanya kegiatan vaksinasi di Pengadilan Negeri kota Pekanbaru, jadwal sidang diundur menjadi pukul 15.00 wib.

Eri Surya, SH selaku kuasa hukum Suripto, Lindawaty Dkk menyampaikan, hari ini seharusnya sidang perdana perkara No.68/Pdt.Bth/2021/PN.Pbr klien saya,  tentang perlawanan terhadap Penetapan eksekusi. Akan tetapi, para pihak terlawan maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Atas tidak hadirnya para pihak terlawan maupun kuasa hukumnya, tadi saya sudah menyerahkan kelengkapan berkas persidangan kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara klien saya. Sampaikannya kepada wartaoke.net

” Para pihak terlawan tidak hadir,  sementara surat panggilan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada para pihak terlawan sudah dikirim dan diterima secara patut, dengan agenda jadwal sidang  perdana hari ini “. Tambahnya

Atas ketidakhadiran para terlawan maupun kuasa hukumnya, ketua majelis hakim tadi memutuskan untuk menunda sidang selama 2 Minggu kedepan.

Semoga, untuk sidang selanjutnya yang ditunda hari ini, para pihak terlawan maupun kuasa hukumnya dapat agar hadir dalam sidang berikutnya. Tutupnya

Editor : Josua Nababan

Tag: